Perry Warjiyo dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2021, Rabu (24/11). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memperkirakan kredit perbankan nasional akan tumbuh enam persen sampai delapan persen pada 2022. Sebab, stabilitas sistem keuangan dianggap terjaga, kecukupan modal juga tinggi dan likuiditas melimpah.

“Fokus kebijakan BI di 2022 tertuju kepada penurunan lebih lanjut suku bunga kredit perbankan,” ucap Perry dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2021, Rabu (24/11), dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Dari Ini Penjelasan XL hingga Warga di Bali Terpapar COVID-19 Tambah Hampir 1.800 Orang

Di sisi lain, ia memperkirakan dana pihak ketiga akan tumbuh dalam rentang tujuh persen sampai sembilan persen pada tahun depan. Sinergi mendorong kredit dan transformasi keuangan merupakan salah satu respons kebijakan BI bersinergi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam memperkuat pemulihan ekonomi nasional.

Menurut Perry, penawaran kredit perbankan saat ini sudah relatif kondusif dengan suku bunga yang terus menurun dan likuiditas melimpah. “Indeks standar peminjaman juga membaik dan sekarang fokus kebijakan kepada peningkatan permintaan kredit dunia usaha,” ujarnya.

Baca juga:  Naik Signifikan, Penukaran UPK pada Lebaran 2019

Ia menjelaskan setidaknya terdapat sembilan sektor yang siap meningkatkan kredit yakni perkebunan, kimia-farmasi, hortikultura, tanaman pangan, pengolahan tembakau, makanan dan minuman, kayu dan furnitur, kertas, serta pertambangan bijih logam.

Sementara, sektor lainnya masih membutuhkan stimulus untuk meningkatkan kredit seperti insentif pajak, penjaminan kredit dan subsidi bunga, pelonggaran kebijakan makroprudensial BI, hingga perpanjangan restrukturisasi kredit OJK.

Ke depan, Perry menegaskan kelebihan likuiditas di perbankan yang sangat besar pada saat ini akan diturunkan secara bertahap dan sangat hati-hati agar tidak mengganggu kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit dan pembelian surat berharga negara (SBN) untuk pembiayaan APBN. (kmb/balipost)

Baca juga:  Kepala Daerah Tak Boleh Tetapkan PSBB, Ini yang Berwenang
BAGIKAN