AMLAPURA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem akhirnya menetapkan tujuh tersangka kasus pengadaan masker Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem pada Rabu (24/11). Ketujuhnya langsung ditahan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, I Dewa Gede Semaraputra, menyebut semua tersangka merupakan pejabat Dinsos. “Ketujuh tersangka ini, yakni inisial IGB, GS, IWB, INR, IKSA, NKS, dan IGPY. Semua tersangka ini merupakan pejabat di Dinas Sosial,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan ada satu tersangka merupakan eks pejabat Dinsos karena sekarang sudah menjabat di OPD lain. “Yang satu tersangka, yang eks ini saat pengadaan masker masih menjadi pejabat di Dinsos,” sebut Semaraputra.
Ketujuh tersangka ini semua berhubungan, dari sebelum proses, saat proses, sampai pengadaan masker 2020. “Karena mereka yang menandatangani semua administrasi pengadaan masker tersebut,” tegasnya.
Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka yang lainnya. “Untuk perkembangan selanjutnya, dimungkinkan akan ada tambahan tersangka baru selain tujuh orang ini,” cetusnya.
Tujuh tersangka ini bisa ditetapkan setalah adanya dua tambahan alat bukti, yakni keterangan saksi, dan surat yang dimiliki. Setelah ditetapkan tersangka ini, ketujuhnya dititipkan di tiga Polsek yang ada di Karangasem.
Rinciannya, Polsek Karangasem sebanyak 3 orang, Polsek Bebandem 1 orang, dan Polsek Abang 3 orang. “Ketujuh tersangka ini dititipkan selama 20 hari. Setelah itu, baru akan dilanjutkan dengan pemberkasan. Karena target pelimpahan kasus ini tahun ini sudah tuntas,” tandasnya.
Dari informasi yang dihimpun, tersangka yang kini sudah tidak lagi berada di Dinsos merupakan IGB. Ia menjabat sebagai Kepala Dinsos saat kasus ini terjadi. Saat ini, IGB dipindahtugaskan ke OPD lain. (Eka Parananda/balipost)