Terdakwa dugaan korupsi PDAM Cabang Nusa Penida dipindahkan dari Rutan Polsek Nusa Penida ke Rutan Kelas II B Klungkung, Kamis (25/11). (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Klungkung Cabang Nusa Penida bergerak cepat menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi penjualan air tangki di PDAM Unit Nusa Penida. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar dan segera disidang.

Selanjutnya, kedua terdakwa dipindahkan dari Rutan Polsek Nusa Penida ke Rutan Kelas II B Klungkung. Kacabjari Nusa Penida I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, Kamis (25/11) mengatakan kasusnya sudah siap disidangkan, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa nomor:B-741/N.1.12.8/ft.1/11/2021.

Baca juga:  Korupsi Dana Aci dan Sesajen, Kadisbud Denpasar Batal Diperiksa Karena Ini

“Selanjutnya, pada hari ini para terdakwa IKN dan IKS dipindahkan dari Rutan Polsek Nusa Penida menuju Rutan Kelas II Klungkung. Para terdakwa dipindahkan bersama-sama dengan dua terdakwa dari perkara lain (pidana umum). Total jumlah terdakwa/terpidana yang dipindahkan sebanyak 4 orang,” kata Darmawan.

Sebelum dipindahkan, semua terdakwa menjalani cek kesehatan dan Tes Swab Antigen di Rutan Polsek Nusa Penida yang dilakukan oleh Tim Dokter dari RSUD Gema Santi Nusa Penida. Dari hasil pemeriksaan tersebut, seluruh tahanan telah dinyatakan sehat.

Baca juga:  Willy Sakit, Sidang 19 Ribu Butir Ekstasi Ditunda

Proses pemindahan para tahanan tersebut dilaksanakan pada pukul 08.00 WITA, dengan menggunakan satu unit Mobil Operasional Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida. Mobil ini disebrangkan dari daerah kepulauan itu menggunakan Kapal Roro Nusa Jaya Abadi dengan pengawalan ketat Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan pengawalan dari pihak kepolisian Sektor Nusa Penida.

“Berdasarkan surat penetapan hari sidang yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar, sidang pertama diagendakan akan dilaksanakan pada Kamis (2/12) nanti,” tutup Darmawan. (Bagiarta/balipost)

Baca juga:  Cegah Pelanggaran, Ini Dilakukan Propam
BAGIKAN