Diakreditasi
Ilustrasi. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Jasa pelayanan (jaspel) tenaga kesehatan di Puskesmas yang dalam anggaran perubahan tidak dianggarkan dipertanyakan kalangan DPRD Jembrana. Fraksi PDIP Jembrana mengharapkan agar jaspel tetap dianggarkan termasuk pelayanan di puskesmas-puskesmas yang tersebar di lima kecamatan.

Hal tersebut disampaikan Fraksi DPRD Jembrana dalam pemandangan umum terkait rapat paripurna di DPRD Jembrana terkait APBD 2022. Dalam pemandangan yang dibacakan I Ketut Suastika itu, pemerintah daerah juga diminta dapat meng-cover BPJS Kesehatan secara menyeluruh tanpa ada masyarakat yang tercecer.

Baca juga:  Kewajiban Test Antigen Dihapus, Belasan Klinik di Gilimanuk Terdampak

Anggaran jaspel yang dihilangkan dalam Perubahan APBD 2021 merupakan bentuk kemunduran dan  dinilai mengingkari misi dan komitmen. Khususnya terkait pengejawantahan Jana Kerti sebagaimana visi Nangun Sad Kerti Loka Jembrana. “Karena itu Jaspel Puskesmas dianggarkan kembali pada APBD 2022,” terangnya.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan, I Gusti Bagus Oka Parwata, Jumat (26/11), mengatakan terkait Jaminan Kesehatan Nasional, Kabupaten Jembrana masuk UHC (Universal Health Coverage) yakni telah 97 persen warga tercover. Ketika ada yang tidak tercover atau warga tercecer, dalam satu hari (1×24 jam)  bisa langsung dilayani.

Baca juga:  Bupati Tamba Ikuti Rapat Paripurna DPRD Secara Virtual Dari Gilimanuk

Beda dengan sebelum UHC, proses membutuhkan waktu hingga 14 hari baru tercover. “Itu bedanya kita UHC, warga yang belum tercover atau tercecer, bisa kita proses satu hari,” terang Kadis.

Sementara terkait jaspel, menurutnya setiap tahun tetap dianggarkan termasuk tenaga di Puskesmas. “Tetapi memang besaran sesuai dengan pendapatan dan beban pelayanan di masing-masing puskesmas. Tidak semua sama, karena memang tergantung kemampuan puskesmas,” tandasnya. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  35 Anggota DPRD Jembrana 2024-2029 Dilantik
BAGIKAN