Pelanggar Perda menjalani sidang tipiring di PN Denpasar, Jumat (26/11). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satpol PP Denpasar kembali menggiring sejumlah pelanggar perda untuk diadili. Mereka disidang di PN Denpasar pada Jumat (26/11).

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan, kedua pengamen dan badut ini berulangkali ditertibkan. Mereka dibina agar tidak beroperasi kembali di perempatan jalan.

Tindakan yang diambil tersebut rupanya tidak membuat kapok. Kedua pengamen dan penari badut kembali beroperasi berpindah-pindah di perempatan jalan

Baca juga:  RDP Kisruh di SMPN 5 Tertutup, Ortu Siswa hingga Kepsek Hadir

Dalam sidang, dua pengamen dan pengemis berpakaian badut didenda masing-masing Rp 300 ribu subsider tiga hari kurungan. Sidang tipiring dipimpin Hakim I Wayan Eka Mariarta, didamping Panitera I Made Wesnawa dan disaksikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Denpasar, I Wayan Sumarjana.

Atas putusan hakim, kedua pengamen yakni I Komang Oka Saputra dan Cruise Nelson Adi Yunus serta penari badut, Sahrawi, langsung membayar denda.

Baca juga:  Seorang Pasien COVID-19 Rawat Inap Kabur dari RS

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN