Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/9/2021). (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mengantisipasi penyebaran SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron, Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam SE terbaru yang mulai berlaku Senin (29/11) ini, diatur persyaratan karantina baru bagi pelaku perjalanan internasional.

Ada 2 jenis karantina yang berlaku bagi pelaku perjalanan internasional. Yaitu selama 7 hari dan 14 hari.

Untuk karantina selama 7 hari, berlaku bagi pelaku perjalanan internasional yang menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara atau wilayah
asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Pelaku perjalanan internasional yang dimaksud adalah  sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 dan negara yang sudah memiliki skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA), mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Baca juga:  Mudah Masuk, WNA Jadi Bom Waktu Bagi Bali

Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 7 x 24 jam dengan pengecualian. Tes RT-PCR akan kembali dilakukan pada hari ke-6 karantina.

Sementara itu, untuk WNI yang berasal dari negara atau wilayah Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong, serta negara maupun wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan, yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho, diwajibkan menjalani karantina selama 14 x 24 jam. Tes RT-PCR akan dilakukan pada hari ke-13 masa karantina.

Baca juga:  Ini, PTN Paling Diminati Peserta SNBP 2023

Untuk WNA dari kesepuluh negara di Afrika dan Hong Kong yang merupakan negara transmisi komunitas kasus Omicron, diberlakukan larangan masuk ke Indonesia.

Dalam SE yang ditandatangani Kepala BNPB, Mayjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M ini disebutkan bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 sebagai variant of concern (VOC) dan merekomendasikan bagi seluruh negara untuk meningkatkan upaya mitigasi risiko penularan kasus importasi serta menerapkan pengaturan perjalanan internasional berbasis risiko. Untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang, pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (Diah Dewi/balipost)

Baca juga:  Tambahan Korban Jiwa COVID-19 Nasional Capai Rekor Baru
BAGIKAN