DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Rabu (6/10), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.
1. Oknum Notaris Dibekuk Kasus Narkoba
NEGARA, BALIPOST.com – Seorang oknum notaris di Jembrana, dibekuk jajaran Satresnarkoba karena terlibat kasus narkoba. Penangkapan IKS (43) alias Komang Kebo, bermula dari informasi masyarakat di wilayah Kelurahan Dauhwaru (tempat tinggal tersangka), sering terjadi peredaran narkotika.
Selanjutnya tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP I Komang Renta melakukan penyelidikan terhadap IKS. Hingga pada Kamis (25/11) sekira pukul 12.30 WITA, petugas melakukan penangkapan serta penggeledahan di rumah IKS disaksikan oleh Kepala Lingkungan Sri Mandala, I Made Wirawan.
2. Pengeroyokan di Jalan Gunung Soputan Viral di Medsos, Diduga Pelakunya Geng Motor
DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pengeroyokan di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat (Denbar), Sabtu (27/11), viral di media sosial (medsos). Pelakunya diduga geng motor dan mengeroyok warga yang melintas di jalan tersebut.
Kejadian ini terekam CCTV terpasang di toko dekat TKP. Video kasus pengeroyokan tersebut berdurasi 28 detik.
3. Tambahan Kasus COVID-19 Bali Capai 2 Digit
DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Minggu (28/11), tambahan kasus COVID-19 Bali balik lagi ke dua digit. Sehari sebelumnya, kasus harian mencapai 1 digit, yaitu 9 orang.
Korban jiwa COVID-19 Bali hari ini dilaporkan tidak ada penambahan. Sedangkan pasien sembuh baru mencapai 1 digit, lebih sedikit dari tambahan kasus.
4. Aniaya Istri Siri Karena Cemburu, Pelaku Dibekuk di Gilimanuk
NEGARA, BALIPOST.com – Seorang perempuan, Ms, dianiaya suami sirinya, Hr (52) asal Situbondo, Jawa Timur. Pria ini berhasil dibekuk anggota Polsek Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu (27/11) malam saat hendak keluar Bali.
Hr memukul kekasihnya di kos, wilayah Denpasar Barat beberapa jam sebelum ditangkap lantaran cemburu. Hr naik pitam lantaran mengetahui istri sirinya melayani pijat lelaki lain.
5. Omicron Menyebar ke Sejumlah Negara, Indonesia Berlakukan Aturan Karantina Baru
DENPASAR, BALIPOST.com – Mengantisipasi penyebaran SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron, Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam SE terbaru yang mulai berlaku Senin (29/11) ini, diatur persyaratan karantina baru bagi pelaku perjalanan internasional.
Ada 2 jenis karantina yang berlaku bagi pelaku perjalanan internasional. Yaitu selama 7 hari dan 14 hari.