PANSUS-Suasana pansus XX saat membahas kelanjutan ranperda tentang persetujuan bangunan gedung. (BP/Ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Putusan MK terkait UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat, tidak berpengaruh terhadap pembahasan ranperda tentang persetujuan bangunan gedung. Pansus XX DPRD Denpasar sebelumnya sempat ragu untuk melanjutkan pembahasan ranperda tersebut. Karena munculnya ranperda ini juga ada kaitannya dengan UU Cipta Kerja.

Keraguan tersebut sempat ditanyakan sejumlah anggota Pansus XX dalam rapat kerja dengan pihak eksekutif, Senin (29/11). Seperti yang disampaikan anggota Pansus Eko Supriadi, A.A.Susruta Ngurah Putra, Ketut Suteja Kumara, Wayan Gatra, serta yang lainnya. Mereka mempertanyakan kelanjutan pembahasan ranperda ini setelah adanya putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Baca juga:  Bali Loloskan Maria dan Mitayuni di Lompat Jauh dan Jangkit

Terhadap sejumlah pertanyaan tersebut, Assisten II Setda Kota Denpasar, A.A.Gede Risnawan, Plt. Kabag Hukum Komang Lestari Kusuma Dewi menyatakan setelah adanya putusan MK tersebut, proses pembahasan ranperda tentang persetujuan bangunan gedung tetap bisa berlanjut. Hal ini melihat dari alur ranperda ini bukan menjadi turunan langsung UU Cipta Kerja. Ranperda ini berdasarkan perintah dari PP No 10 tahun 2021, PP 16 tahun 2020 dan PP 5 tahun 2021.

Baca juga:  Giliran Asosiasi Pengacara Indonesia di AS Serahkan Surat Amicus Curiae ke MK

Selain itu, ada koordinasi dengan para kabag hukum se-Indonesia, semua proses pembahasan ranperda yang telah dibahas tetap berlanjut. Selain itu, berdasarkan pandangan para ahli hukum menyatakan, PP yang menjadi dasar hukum keluarnya ranperda ini telah keluar sebelum putusan MK keluar. “Jadi pembahasan ranperda ini tetap bisa dilakukan,” ujar Komang Lestari.

Setelah mendapat pandangan seperti itu, Ketua Pansus XX DPRD Denpasar, Nyoman Gede Sumara Putra mengungkapkan pembahasan ranperda ini tetap dilanjutkan. Meski demikian, tetap melihat perkembangan dari pusat. (Asmara Putrera/Balipost)

Baca juga:  Batas Waktu Penyewaan Tanah Pemprov Hingga 30 Tahun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *