Zainal Tayeb. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Majelis hakim PN Denpasar pimpinan Wayan Yasa yang menyidangkan kasus dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan terdakwa Zainal Tayeb, memberikan waktu sepekan pada pihak terdakwa maupun JPU menanggapi putusan tersebut. Sebagaimana informasi yang berkembang di PN Denpasar, Senin (29/11), baik jaksa maupun pihak terdakwa sama-sama mengajukan banding.

Namun saat dikonfirmasi, pihak terdakwa Zainal Tayeb melalui kuasa hukumnya Mila Tayeb, belum ada jawaban terkait informasi banding tersebut. Berbeda dengan JPU, yang dikonfirmasi melalui Kasiintel Kejari Badung, Gede Made Bamax, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan banding dalam menyikapi putusan tersebut. “Kalau mereka banding, otomatis kita ikut banding. Cuma kita belum terima pemberitahuan banding mereka,” ucap jaksa dari Kejari Badung tersebut.

Baca juga:  Groundbreaking Pelabuhan, Gubernur Bali Berangkat ke Nusa Penida

Sebagaimana diketahui, majelis hakim yang mengadili perkara dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik pimpinan I Wayan Yasa dengan hakim anggota Kony Hartanto dan AA Made Aripathi, Kamis (25/11) lalu menyatakan Zainal Tayeb terbukti bersalah dan memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 266 ayat 1 KUHP.

Hakim menjatuhkan pidana pada promotor tinju itu di atas tuntutan jaksa. Yakni, terdakwa Zainal Tayeb dihukum selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun). Vonis itu naik enam bulan dari tuntutan jaksa.

JPU Imam Ramdhoni sebelumnya menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Baca juga:  Korupsi Biogas di Nusa Penida, Anggota DPRD Klungkung dan Istrinya Divonis

Dalam amar putusannya yang dibacakan silih berganti oleh majelis hakim PN Denpasar, Zainal disebut saat bersidang dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Dan juga tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapus perbuatan terdakwa.

Hakim menyatakan sependapat dengan JPU bahwa terdakwa patut dijatuhi hukuman pidana. Namun tidak sependapat dengan besaran yang dituntutkan jaksa.

Sebelum pada tahap kesimpulan dalam amar putusannnya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan hukuman terdakwa. Yakni, Zainal Tayeb disebut sebagai tokoh masyarakat. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya, dan korban dirugikan Rp 21 miliar, yang kata hakim bukanlah nilai uang yang kecil. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa berprestasi di dunia olahraga khususnya tinju, dan masih menjadi tulang punggung keluarga.

Baca juga:  Dewa Sugama Garap "Doa Ayah Bersamamu"

Mendengar vonis yang dijatuhkan hakim naik dari tuntutan jaksa, kerabat terdakwa, masyarakat yang memberikan suport pada Zainal yang hadir dalam persidangan nampak kecewa. Bahkan ada yang berteriak “tidak adil” dan ada pula sebagian yang menangis, tak menyangka Zainal Tayeb dihukum tiga tahun dan enam bulan.

Usai sidang, Zainal Tayeb mengaku kecewa atas putusan majelis hakim PN Denpasar. Kata dia, tidak pernah ada upaya mediasi dari pihak pelapor.

Namun diakui bertemu keluarganya yang tidak tahu menahu soal kasus itu. Kata Zainal, datang dari luar negeri dia langsung dilaporkan oleh keponakanya Hedar Giacomo Boy Syam. Putusan itu pun oleh Zainal disebut di luar dugaan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN