Belasan napi dipindahkan ke Lapastik Bangli. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Petugas Kejaksaan Negeri Denpasar melakukan eksekusi atas perkara narkotika yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap alias inkracht. Menurut Kasiintel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Selasa (30/11), ada sebanyak 19 tahanan yang dipindahkan ke Lapas Narkotika (Lapastik) Bangli.

“Pada Senin tanggal 29 November 2021, Kejaksaan Negeri Denpasar telah melaksanakan eksekusi terpidana perkara narkotika yang sudah inkracht dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Baca juga:  Wagub Cok Ace Berharap Perkembangan Sepak Bola di Bali Berjaya

Sebanyak 19 orang terpidana itu dipindahkan dari Polresta Denpasar ke Lapas Narkotika Bangli. Pemindahan dilakukan oleh Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar dengan pengawalan dari Polresta Denpasar.

“Bahwa dalam pelaksanaanya tim pengawal tahanan kejaksaan telah mengikuti standar protokol kesehatan. Sebelum dilakukan eksekusi, para terpidana dilakukan rapid test dengan hasil negatif,” ujar Eka Suyantha. (Miasa/balipost)

BAGIKAN