Orang-orang berjalan di lobi kedatangan penerbangan internasional di Bandara Kansai, Prefektur Osaka, Jepang, Selasa (30/11/2021). Jepang melarang masuk semua pendatang baru baru selama setidaknya satu bulan dalam upaya untuk mencegah virus COVID-19 varian Omicron. (BP/Ant)

TOKYO, BALIPOST.com – Jepang pada Selasa (30/11) mengonfirmasi temuan kasus varian Omicron pertama. Pengumuman itu sehari setelah diberlakukannya pengetatan perjalanan internasional untuk mencegah masuknya varian terbaru dari SARS-Cov-2.

Dikutip dari AFP, pelaku perjalanan tiba dari Namibia dan sudah dikonfirmasi mengidap varian Omicron berdasarkan analisa Institut Nasional Penyakit Infeksi, demikian juru bicara pemerintah Hirokazu Matsuno.

“Ini merupakan kasus konfirmasi Omicron pertama di Jepang,” tambahnya.

Baca juga:  WNA Pengawasan COVID-19 Dirawat di RSUD Klungkung

Pelaku perjalanan yang terinfeksi ini merupakan pria berusia 30-an tahun. Saat ini sedang menjalani isolasi di fasilitas medis.

Sehari sebelumnya, Jepang mengumumkan pengetatan perjalanan internsional dengan melarang masuknya WNA ke negara itu. Pelaksanaan larangan sementara ini berlaku selama sebulan ke depan.

Peraturan baru ini hanya mengizinkan warga negara Jepang dan WNA yang memiliki izin tinggal yang boleh masuk ke negara itu. Bagi mereka yang datang dari negara yang sudah ada kasus Omicron wajib menjalani karantina yang berkisar antara 3 hingga 10 hari. (Diah Dewi/balipost)

Baca juga:  Pembunuh Sadis Pasutri Asal Jepang Diadili
BAGIKAN