Jerinx didampingi kuasa hukumnya menjalani pelimpahan tahap II, Rabu (1/12). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – I Gede Ari Astina alias Jerinx, Rabu (1/12) resmi ditahan. Ini setelah Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan Jerinx berserta berkas kasusnya kepada kejaksaan untuk disidangkan.

Dikonfirmasi terkait penahanan Jerinx, Kuasa Hukumnya, I Wayan “Gendo” Suardana, membenarkan.
Gendo mengatakan sore hari dilakukan pelimpahan tahap II, yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta di Kejari Jakarta Pusat. “Secara resmi Jerinx dinyatakan ditahan untuk 20 hari ke depan dan ditahan di Polda Metro Jaya,” sebut Gendo.

Baca juga:  Jerinx Ungkap Alasan Belum Divaksinasi COVID-19

Jerinx didampingi oleh Gendo Law Office. Sebanyak 14 Advokat yang merupakan gabungan dari Jakarta dan Bali akan mendampingi Jerinx dalam kasus ini.

Dikatakan, dari pagi sejak di Polda Metro Jaya hingga sore hari, ada empat advokat yang mendampingi, yakni I Wayan Suardana, Sugeng Teguh Santoso, M Philipus Tarigan, dan Prasetyo utomo. Jerinx juga didampingi istrinya Nora Alexandra dan ayah kandungnya, I Wayan Arjono.

Baca juga:  Ajukan Kasasi, Pengacara Ungkap Optimisme Jerinx Bisa Bebas

“Berkas perkara Jerinx dilimpahkan hari ini. Sudah tahap dua dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara.

Zulpan mengatakan, sebelum Jerinx diserahkan ke kejaksaan, terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.

Usai menjalani pemeriksaan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Metro Jaya, Jerinx memilih untuk tidak banyak berkomentar. “Proses hukum tetap berjalan. Kun Fayakun saja,” ujar Jerinx singkat. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Serahkan Bukti Kuitansi, Ini Jadwal Jerinx Bebas Murni
BAGIKAN