Suasana sidang kasus PNPM-MP di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah menghukun I Wayan Sukertia, Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Rendang, Karangasem, dan juga Ketut Wartina, Kamis (2/12), giliran tim verifikasi dan anggotanya diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar. Terbagi dalam dua berkas, JPU Dewa Semara Putra dkk., di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti mendudukan tujuh terdakwa dalam kasus tersebut.

Berkas pertama yakni dengan terdakwa I Wayan Sukarta, BA (ketua tim verifikasi UPK Kecamatan Rendang), I Wayan Suwita (anggota tim verifikasi), Ni Nyoman Wiastuti alias Jero Wiastuti (anggota tim verifikasi UPK) dan Ni Luh Suryani (anggota tim verifikasi). Dakwaan mereka dibacakan JPU pimpinan Putu Oka Surya Atmaja dkk. Sedangkan berkas lainnya duduk sebagai terdakwa adalah Ni Nengah Sutami, Ni Luh Ade Budiyawati, I Made Gunarta aliad Dek Gun.

Baca juga:  Terdakwa OTT Cekik Divonis Setahun Penjara

Sebagaimana dalam dakwaan Sukarta dkk, dijelaskan bahwa terdakwa selaku tim verifikasi. Pada tahun 2014 sampai dengan 2016 Desa Besakih, Kecamatan Rendang mendapatkan bantuan keuangan yang bersumber dari APBN, yang disalurkan melalui PNPM-MP. Dana itu diberikan pada kelompok simpan pinjam perempuan (SPP). Untuk dapat disalurkan dibentuk unit pengelola kegiatan (UPK) yang membawahi seluruh kegiatan di Kecamatan Rendang.

Wayan Sukertia dan Ketut Wartina (berstatus terpidana) beberapa kali mengajukan proposal pinjaman Kelompok SPP ke UPK. Sehingga dilakukan pengumpulan masyarakat, dan anggota yang kumpul adalah SPP Desa Besakih. Namun setiap kali terdakwa turun ke lapangan, terdak2a tidak menemukan plang nama atau papan nama dari Kelompok SPP tersebut. Namun tim verifikasi di masyatakat, selalu mendapatkan jawaban memang benar ada nama-nama sesuai proposal.

Baca juga:  Sehari, Dua Kasus Narkoba Diungkap Polres Tabanan

Sehingga oleh JPU, para terdakwa (I Wayan Sukarta, I Wayan Suwita, Ni Nyoman Wiastuti alias Jero Wiastuti dan Ni Luh Suryani dinilai tidak melaksanakan tigas dengan baik dan tidak mengecek satu persatu terhadap kebenaran nama kelompok SPP. “Bahkan dalam beberapa kali turun mengecek, tim verifikasi tidak pernah detail mencari nama dan mencocokan dengan KTP orang-orang yang tercatat dalam proposal,” ucap JPU dari Kejari Karangasem.

Lanjut JPU, para terdakwa tidak mengecek tempat usaha nama-nama yang ada di proposal, terdakwa hanya melakukan verifikasi berdasarkan pengakuan lisan dari orang-orang yang dihadirkan oleh Ketut Wartini. Tak pelak, seiring perjalanan terjadi kemacetan dalam pembayaran pinjaman PNPM-MP. Sehingga pengawas UPK Rendang turun melakukan pemeriksaan. Hasilnya didapat bahwa seluruh dana tersebut tidak ada yang digunakan untuk kegiatan Kelompok SPP, dan diberikan pada pihak atau nama-nama yang mengajukan proposal. Melainkan digunakan sendiri oleh Wartini untuk membayar cicilan utang UPK sebelumnya. Atas runyamnya kasus itu, I Gusti Made Muliawan selaku Ketua BKAD Rendang melapor ke polisi.

Baca juga:  Kasus Berdarah di Monang Maning, Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan dan UU Darurat

Sementara modus dan pola yang sama untuk tiga terdakwa Ni Nengah Sutami, Ni Luh Ade Budiyawati, I Made Gunarta aliad Dek Gun. Mereka sebagai tim verifikasi untuk Desa Pempatan dan Desa Besakih. Namun dana tidak sampai ke kelompok penerima. Atas dakwaan itu, salah satu tim kuasa hukum terdakwa, I Gede Suastika, bakalan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *