DENPASAR, BALIPOST.com – Terdakwa Komang Wilantara (41), yang sewaktu menjadi Kaur Desa Lokapaksa, kecamatan Seririt, terbukti melakukan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Rabu (15/3), terdakwa divonis hukuman penjara selama tiga tahun.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, dana yang dikorupsi hingga Rp 100 juta di antaranya digunakan untuk bermain judi.

Majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila dengan hakim anggota Sutrisno dan Miftahul, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu. Namun dia terbukti bersalah melakukan pidana korupsi dalam dakwaan alternatif kedua.

Baca juga:  Transmisi Lokal Bertambah Terus, Bali Fokus Awasi 3 Kabupaten Ini

Di samping hukuman fisik, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta, subsidair dua bulan kurungan. Dalam amar putusannya, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara Rpp 100 juta.

Apabila dalam kurun waktu satu bulan, setelah kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa, untuk menutupi kerugian yang negara. Dan jika tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Agus Suraharta, jika melihat lamanya vonis hakim. Jaksa sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum 4 tahun dan denda Rp 200, subsidair 4 bulan kurungan. Di samping itu juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 100 juta, subsidair enam bulan kurungan.

Baca juga:  Hadiri Perayaan HUT ke-78 RI, Ibu Negara Kenakan Baju Adat Bali

Mendengar putusan itu, terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukumnya diberikan kesempatan selama sepekan untuk memanfaatkan pikir-pikir. Begitu juga dari pihak kejaksaan.

Awal kasus ini bermula dari Desa Lokapaksa menerima BKK sebesar Rp 100 juta dari Pemkab Buleleng. Terdakwa yang kala itu menjabat Kepala Urusan (Kaur) Keuangan tidak melaporkan dana tersebut pada perbekel, yang seharusnya dana masuk APBD-desa.

Namun terdakwa justru menarik uang BKK yang masuk ke rekening Desa Lokapaksa secara diam-diam. Terdakwa menarik uang sebanyak dua kali. Yakni, 5 Januari ditarik Rp 74,2 juta. Uang tersebut digunakan membayar cicilan kredit sebesar Rp 17,4 juta. “Sedangkan uang sebesar Rp 52,6 juta, digunakan untuk bermain judi,” beber JPU Agus Suraharta, dalam dakwaan sebelumnya.

Baca juga:  Pembangunan TPS3R di Ubung Kaja Tuai Penolakan, Tujuh Poin Kesepakatan Dibuat

Terdakwa menarik uang kedua kalinya pada 13 Januari 2015 sebesar Rp 30 juta. Lagi-lagi uang tersebut digunakan untuk bermain judi. Selain untuk judi uang digunakan untuk memenuhi ‎kebutuhan hidup sehari-hari. ‎(miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *