AMLAPURA, BALIPOST.com – Hasil rapat koordinasi yang dipimpin Gubernur Bali Made Mangku Pastika, di Pos Komando Siaga Darurat Bencana Erupsi Gunung Agung Tanah Ampo, Jumat (29/9), membuat masyarakat tambah bingung. Penyebabnya, adalah daftar  27 desa/kelurahan yang warganya harus segera mengungsi, sedangkan di luar wilayah itu masuk zona aman yang diminta tak mengungsi dan pulang ke rumahnya.

Warga bingung, karena informasi awal sejak aktivitas vulkanik Gunung Agung meningkat, Kawasan Rawan Bencana (KRB) ditentukan berdasarkan radius. Tetapi, daftar 27 desa yang masuk KRB, kini ditentukan berdasarkan warna merah, merah muda, dan kuning di dalam peta.

Daftar 27 desa/kelurahan masih menjadi perdebatan. Sebab, isinya berbeda jauh dengan wilayah KRB III, KRB II dan KRB I yang sudah disosialisasikan ke masyarakat.

Informasi awal, wilayah yang masuk KRB III adalah Desa Jungutan, Bhuana Giri, Sebudi, Dukuh dan Ban. KRB II antara lain Desa Datah, Pidpid, Pempatan, dan Tulamben dan KRB I adalah Desa Tista, Culik, Kesimpar, Labasari, Nawa Kerti, Kubu, Sukadana, Batu Ringgit dan Ababi. Daftar ini juga masih terpajang di ruang-ruang rapat Pos Komando Siaga Darurat Bencana Erupsi Gunung Agung di Tanah Ampo hingga Jumat (29/9).

Baca juga:  Koster Ajak Jadikan Bali Contoh Toleransi dan Kebhinekaan di Indonesia

“Saat ada arahan BNBP bahwa warga Kota Amlapura sebaiknya pulang, karena awalnya masuk zona aman, kami sempat lega. Tetapi, sekarang kami ragu lagi mau balik ke rumah dari lokasi pengungsian karena berdasarkan draft 27 desa yang dirilis pemerintah ini, sebagian Kota Amlapura masuk KRB I (warna kuning) dan harus segera dikosongkan. Ini mana yang benar?,” ujar salah satu pengungsi Komang Supriana, Jumat (29/9).

Berdasarkan data terbaru, 27 desa/kelurahan yang harus dikosongkan antara lain di Kecamatan Kubu ada Desa Tulamben, Kubu, Dukuh, Baturinggit, Sukadana, Ban dan Tianyar (kecuali Desa Tianyar Tengah dan Barat). Kecamatan Abang, antara lain Desa Pidpid bagian atas, Desa Nawa Kerti, Kesimpar bagian atas (perbatasan dengan Wates Datah), Desa Datah bagian atas (Kedampal, Karangsari, Wates) dan Desa Ababi bagian atas (Umanyar, Besang dan sekitarnya).

Baca juga:  Didukung, Komitmen Tegas Gubernur Koster Jaga Citra Pariwisata Bali

Sementara di Kecamatan Bebandem ada Desa Bhuana Giri, Budakeling (dekat sungai Embah Api), Desa Bebandem bagian atas (Tihing Sekaa, Tihingan) dan Desa Jungutan. Untuk Kecamatan Selat, antara lain Desa Duda Utara, Amertha Buana, Sebudi, Peringsari bagian atas (Lusuh, Padangaji), Muncan bagian atas (Pejeng dan sekitarnya). Di Kecamatan Rendang, di antaranya Desa Besakih, Menanga bagian atas (Batusesa, Tegenan dan sekitarnya), Desa Pempatan bagian atas ( Pemuteran, Gunung Lebah, Keladian dan Puragae). Terakhir, Kecamatan Karangasem, antara lain, di wilayah Kelurahan Padangkerta (kecuali Desa Adat Peladung dan Temega), Kelurahan Subagan (kecuali Desa Adat Jasri), dan Keluhan Karangasem yang dekat dengan Tukad Janga.

Draft ini langsung menjadi viral di media sosial, karena membuat bingung masyarakat. Beberapa hal yang paling menjadi sorotan, adalah tidak masuknya Desa Selat, Kecamatan Selat. Padahal desa ini lokasinya sangat berdekatan dengan Desa Sebudi dan Amerta Bhuana.

Baca juga:  Bagus Yoga Setiawan, Bawa Persijap Juara

Apalagi, dalam dokumen-dokumen resmi pemerintah daerah lainnya, Desa Selat masuk sebagai daerah KRB II. Keanehan lainnya menurut warga, adalah daerah rawan Kelurahan Subagan yang mengecualikan Desa Jasri, padahal lokasinya sangat berdekatan dan belajar dari peristiwa 1963, Jasri menjadi wilayah terdampak. “Saya meragukan isi draf ini, karena tidak ditandatangani pihak berwenang. Kalau nanti terjadi sesuatu, siapa yang bertanggung jawab?” kata pengungsi lainnya Agung Dewi warga Kota Amlapura yang memilih mengungsi ke Kota Denpasar.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika sendiri saat ditanya wartawan, memberi jaminan bahwa warga yang tinggal di zona aman pasti aman kalau sekarang mau pulang dari lokasi pengungsian ke rumah masing-masing. Asalkan, dalam perkembangan selanjutnya tetap ikuti arahan pemerintah daerah.

Dia ingin warga zona aman yang sebelumnya mengungsi, agar segera kembali. Hal ini untuk mengurangi beban penanganan pengungsi di lapangan yang sudah jauh membengkak. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *