Seorang pedagang menjajakan dagangannya pada salah satu pengunjung Pantai Kuta, Badung. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kebijakan pemerintah memberlakukan PPKM Level III pada perayaan Natal dan Tahun Baru diprediksi memberikan dampak signifikan terhadap pariwisata Bali, khususnya Badung. Sebab, jumlah tamu yang berkunjung ke Bali diperkirakan mengalami penurunan dengan pengetatan aturan untuk memutus penyebaran COVID-19 dan menghindari gelombang ketiga pandemi itu.

Namun, menurut Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRl) Badung, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, perlu dipikirkan keberlangsungan pariwisata yang sudah mengalami keterpurukan hampir 2 tahun. Ia mengusulkan agar kebijakan menerima tamu terbatas diberlakukan.

Baca juga:  Kemungkinan Diundur! Rencana Pengukuhan Pjs Bupati Badung dan Karangasem pada 26 September

Disebutkannya, sistem Masyarakat Produktif Aman COVID-19 (MPAC) bisa dilakukan tanpa mengabaikan kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi. Sebab, program vaksinasi di Bali mencapai lebih dari 100 persen untuk dosis pertama. “Usul saya kita tetap menerima tamu tapi dibatasi jumlahnya. Misalnya, domestik boleh seribu, wisman boleh dua ribu yang berasal dari negara yang bebas varian baru COVID. Mereka wajib mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, jadi prokes jalan, ekonomi masyarakat juga tidak mati sekali,” jelasnya.

Baca juga:  Pajak Hiburan Naik 40 Persen, PHRI Badung : Pemerintah Jangan Berburu di Kebun Binatang

Terkait usulan ini, Plt Kepala Dinas Pariwisata Badung, Cok Raka Darmawan mengatakan pihaknya melihat situasi saat ini dan PPKM yang menjadi prioritas. “Tentu kebijakan pemerintah pusat sudah bagus dalam rangka melindungi warga negara. Jangan sampai gelombang keempat seperti di Eropa juga terjadi di Indonesia, termasuk Bali dan Badung,” katanya.

Selain itu Pemerintah juga sudah melakukan penanggulangan dengan baik. Mulai dari melaksanakan vaksinasi secara maksimal dengan presentasi yang tinggi. “Intinya jangan kita lengah karena berisiko sangat tinggi. Terapkan prokes dengan baik,” sarannya.

Baca juga:  PPKM di Bali Berlanjut, Inmendagri No. 16 Tahun 2022 Berlaku

Ia juga sepakat bahwa perekonomian masyarakat tidak boleh mati. “Di satu sisi mereka menghormati pemerintah dan menjaga keselamatan diri sendiri, termasuk warga umum. Tapi di sisi lain sudah hampir 2 tahun berjalan sangat mempengaruhi perekonomian tentu berat buat mereka,” katanya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN