Pelantikan PAS-Sutjidra
KPU Buleleng menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut dua Putu Agus Suradnyana dan Nyoman Sutjidra sebagai bupati dan wakil bupati Buleleng terpilih. (BP/mud)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Setelah menunggu surat MK, KPU Buleleng akhirnya menetapkan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Putu Agus Suradnyana dan Nyoman Sutjidra (PASS) sebagai pemenang dalam Pilkada Buleleng 15 Februari 2017.

Penetapan melalui rapat pleno KPU Buleleng Rabu (15/3) di ruang rapat KPU setempat. Penetapan pemenang ini didasari dari surat keterangan bahwa Buleleng salah satu wilayah yang melaksanakan pilkada tidak teregistrasi perkara perselisihan hasil pilkada dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Penetapan pasangan calon pemenang pilkada, tanpa dihadiri pasangan calon nomor urut satu Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharma Wijaya (SURYA). Meski sudah diundang, paket Surya termasuk tim kampanye memilih tidak hadir dalam rapat pleno tersebut.

Baca juga:  Keterlambatan Distribusi Logistik Pemilu di Buleleng, Bawaslu Panggil Komisioner KPU

Ketua KPU Buleleng Gede Suardana mengatakan, penetapan ini merupakan tahapan terakhir dari pilkada di Bali Utara. Setelah penetapan ini proses lanjutannya adalah persiapan pelantikan terhadap bupati dan wakil bupati terpilih yang sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah daerah.

Sebagaimana Surat Keputusan KPU Buleleng Nomor 51/Kpts/KPU-Kab-016.433727/ TAHUN 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017, pasangan SURYA mengantongi 100.262 suara atau sekitar 31,82 persen dari total suara sah. Sementara pasangan PASS mengumpulkan 214.825 suara atau sekitar 68,18 persen dari total suara sah.

Baca juga:  Pemilih Pilgub di Buleleng Berkurang Ribuan Orang

Sementara terkait dengan rencana pelantikan pasangan terpilih belum ditentukan. Pemkab masih menunggu petunjuk pemerintah pusat tarkait kepastian jadwal pelantikan.

Akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati saat ini pada Agustus 2017. Kepastian jadwal pelantikan belum diputuskan, maka jabatan bupati kembali akan disi oleh pelaksana tugas (Plt) bupati, jepas Sekkab Buleleng Ir. Dewa Ketut Puspaka, M.P.

“Kita tunggu dulu instruksi dari pemerintah pusat dan masa jabatan bupati dan wakil bupati hingga Agustus. Kita tidak berani berandai – andai dulu karena ini menyangkut pilkada serentak dan bukan di Buleleng saja. Apapun instruksi pusat kita akan ikuti,” tegasnya. (mudiarta/balipost)

Baca juga:  Dinas PKP Murnikan 15 Ekor Anjing Kintamani
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *