Kedua tersangka saat menjalani pemeriksaan kesehatan, sebelum diperiksa tim penyidik. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Dua tersangka dalan kasus dugaan korupsi LPD Ped Nusa Penida, akhirnya ditahan, Senin (6/12). Kedua tersangka, yakni berinisial IMS dan IGS ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Kejari Klungkung. Keduanya ditahan, dengan pertimbangan dikhawatirkan melakukan upaya menghilangkan barang bukti.

Kasi Intel Kejari Klungkung Erfandy Kurnia Rachman, mengatakan para tersangka menjalani pemeriksaan kedua sejak berstatus tersangka. Pemeriksaan berlangsung selama tiga jam lebih. Sejak pukul 12.00 sampai 15.30 WITA.

Sejak masuk ruangan penyidik kedua tersangka sudah memasang wajah tegang. Sebab mereka diduga sudah menerima informasi kalau pascapemeriksaan kali ini akan langsung dijebloskan ke dalam penjara. “Ini pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan kali ini, memang rencana langsung ditahan,” terang Erfandy Kurnia Rachman.

Baca juga:  Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU, Dewa Puspaka Batal Ditahan Karena Alasan Ini

Sekitar pukul 15.30 WITA, pemeriksaan para tersangka tuntas. Mereka keluar dari ruangan penyidik dengan mengenakan rompi sebagai tersangka. Bahkan, kedua tangannya juga diborgol.

Erfandy menegaskan, kedua tersangka diantar mobil tahanan menuju Rutan Polsek Klungkung. Kedua tersangka sementara dititipkan di sana, sambil menunggu tahapan hukum lebih lanjut.

Selain dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, kedua tersangka juga dikhawatirkan akan melarikan diri. Bahkan, bisa mengulangi perbuatan yang sama.

Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar.

Baca juga:  Begini Modus Kadis "Peras" Pemohon Izin

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 3 UU Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Bentuk dugaan penyelewangan dana ini, seperti pemberian dana pensiun kepada pegawai LPD Desa Ped. Padahal, dana pensiun ini seharusnya diberikan setelah masa purna bertugas sebagai pegawai.

Tetapi, hasil penyelidikan membuktikan bahwa dana pensiun ini justru dibagikan setiap bulan kepada pegawai. Ada juga dugaan penyimpangan lainnya, seperti memberikan komisi kepada pegawai yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca juga:  Ricuh di Kafe Berbuntut Pembunuhan, Dua Remaja Belasan Tahun Ditangkap

Ada juga pemberian tunjangan kesehatan yang tidak sesuai aturan. Ada juga biaya tirtayatra dan lainnya, seperti biaya-biaya promisi yang seharusnya dicairkan sesuai ketentuan, justru dibagi-bagi di antara pegawai.

Penyidik juga menemukan pemberian kredit kepada pegawai LPD Ped bersama keluarganya dengan pemberian suku bunga di bawah ketentuan. Bahkan, juga ada kredit macet senilai Rp 2,5 miliar. Modusnya, kredit yang diajukan menggunakan identitas tertentu, tetapi setelah cair, justru digunakan orang lain. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN