DENPASAR, BALIPOST.com- Sidang dugaan perkara korupsi LPD Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, dengan terdakwa I Wayan Dendes, Selasa (7/12) kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Denpasar. JPU dari Kejati Bali menghadirkan satu saksi secara virtual. Yakni, terpidana I Wayan Sudarma.
Di hadapan majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa, saksi mengakui adanya laporan rekayasa, yakni lapora pendapatan yang direkayasa, padahal mengalami kerugian sejak tahun 2005. Hanya baru di tahun 2017 dilakukan audit dan diketahui adanya kerugian LPD hingga Rp. 3.310.564.397,11.
Terdakwa Dendes adalah tata usaha atau pembukuan LPD Tanggahan Peken. Denes diangkat sebagai tata usaha atau pembukuan berdasarkan SK Bupati Bangli No. 87 tahun 1989. Sebagaimana disampaikan jaksa, dan berdasarkan berkas yang didapat, bahwa dugaan kasus korupsi di LPD ini merugikan keuangan negara hingga Rp. 3.310.564.397,11. Modusnya adanya rekayasa pembukuan dan pembentukan laba semu atau fiktif yang dibentuk oleh pengurus LPD Tanggahan Peken.
Denes bersama Sudarma (sudah dihukum), diduga melakukan itu dari tahun 2005 hingga 2017. Yaitu diduga merekayasa pembukuan dan laporan LPD Tanggahan Peken yang secara riil sebenarnya dalam keadaan rugi. Di dalam laporan dibuat seolah-olah mendapat untung dengan melakukan pembentukan laba semu/fiktif yaitu dengan memindah bukukan simpanan berjangka nasabah dan tabungan sukarela nasabah dijadikan sebagai pendapatan bunga dan pinjaman yang diberikan, dibentuk dengan cara memperhitungkan atau memasukkan pendapatan bunga yang belum diterima ke dalam pendapatan bunga. Sehingga banyak dana LPD Tanggahan Peken yang keluar seperti biaya operasional dan presentase pembagian laba yang tidak sesuai kenyataan. (Miasa/Balipost)