DENPASAR, BALIPOST.com – Pada 2022, alokasi dari Pemerintah Pusat untuk Bali sebesar lebih dari Rp 11 triliun. Tepatnya, Rp 11.131.534.280.000.
Jika dilihat secara rinci, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 6.650.094.077.000, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 430.556.436.000, Dana Insentif Daerah (DID) Rp 293.224.792.000, DAK Fisik Rp 854.514.865.000, DAK Non Fisik Rp 2.302.423.223.000 dan Dana Desa Rp 600.720.887.000.
Kabid Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali, Wayan Juwena, S.E,.M.M. Selasa (7/12), menjelaskan, DAK Fisik terdiri dari 16 bidang, menyebar di satu pemerintah provinsi dan 9 kabupaten/kota se-Bali. Alokasi terkecil yakni Kabupaten Badung sebesar Rp 30.989.700.000 dan alokasi terbesar berada di Kabupaten Bangli sebesar Rp 154.026.540.000.
Terkait realisasi di 2021, ia mengatakan mengalami pelambatan atau penurunan. Realisasi sampai dengan 15 November 2021 baru sebesar 77,98 persen. Sementara dalam periode yang sama pada 2020 telah mencapai 86,13 persen.
“Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan usaha dan kerja kerasnya mulai dari bupati sampai dengan panitia pengadaan berhasil merealisasikan kontrak yang paling besar di antara pemerintah kabupaten yang lainnya,” ujarnya.
Dari rencana kegiatan sebesar Rp 66,82 miliar berhasil dikontrakan sebesar Rp 58,12 miliar atau sebesar 86,97%. Bali secara keseluruhan tahun 2021 hanya mampu merealisasikan kontrak dari rencana kegiatan DAK FISIK yang telah disepakati sebesar Rp 754,81 miliar dari rencana kegiatan sebesar Rp 957,21 miliar atau sebesar 78,85 %, masih jauh dibandingkan rata-rata tingkat nasional sebesar 91,37 %.
“Komitmen dan koordinasi dalam tatanan wacana sangat mudah untuk diucapkan dan amat sering menjadi pembahasan dalam sebuah diskusi, FGD dan sebagainya. Namun dalam implementasinya tidak semudah yang diucapkan,” katanya.
Pada 2022 merupakan tahun ke-3 masa pandemi COVID-19 yang sangat berpengaruh terhadap perekonomian di Bali. Hal ini berarti risiko pandemi ini masih menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan pembangunan di masing-masing Daerah.
“Pimpinan di daerah seyogyanya telah melakukan perencanaan yang matang dalam pemanfaatan DAK Fisik untuk pembangunan infrastruktur di masing-masing kabupaten/kota dan telah disiapkan instrumen kelengkapan agar dapat menggunakan dana TKDD secara baik dan berkesinambungan,” ujarnya.
Realisasi rendah terhadap keberhasilan dalam pembuatan kontrak di tahun 2021 agar bisa dipakai acuan dan dicermati secara serius. Hal lain yang perlu dilakukan adalah melakukan harmonisasi dan mengikis habis ego sektoral masing-masing unit yang mengakibatkan terkendalanya pelaksanaan kegiatan yang berujung pada rendahnya realisasi kontrak dari rencana kegiatan.
“Selain itu, membangun komitmen tinggi dan lebih berpikiran yang lebih besar untuk kemajuan daerah masing-masing juga harus menjadi paradigma berpikir pemimpin daerah sehingga dana TKDD bisa dinikmati oleh masyarakat yang berhak menikmatinya,” sarannya. (Citta Maya/balipost)