MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah berpikir sepekan, JPU dari Karangasem, Rabu (8/12), resmi mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tipikor Denpasar, untuk terdakwa I Gede Agung Pasrisak Juliawan, I Gede Tangun, Ketut Putrayasa dan I Gede Sujana. Banding diajukan dengan alasan, selain hukuman para terdakwa turun, para terdakwa juga tidak dibebankan membayar uang pengganti (UP) dalam kasus bedah rumah di Tianyar Barat, yang dananya bersumber dari PHR Kabupaten Badung.
“Hari ini (Rabu-red), kami sudah sampaikan upaya hukum banding,” ucap Kasiintel Kejari Karangasem, sekaligus JPU dalam kasus ini, Dewa Semara Putra.
Sedangkan untuk terdakwa I Gede Sukadana yang dibebaskan dari segala tuntutan jaksa, jaksa sudah menyatakan kasasi. Memang, dalam kasus bedah rumah yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,5 miliar, tak satu pun para terdakwa dibebankan membayar UP oleh majelis hakim pimpinan Heriyanti dengan dalih bahwa para terdakwa tidak mencari untung dalam kasus ini. Namun dibenarkan, bahwa proses administrasi amburadul dan tidak adanya pengawasan maksimal dari Perkim Karangasem.
Alasan kasasi pun disampaikan pihak JPU. Pertama, majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan fakta hukum dalam persidangan. Di antaranya, bahwa fakta persidangan terdakwa Sukadana aktif dalam mengelola keuangan bantuan bedah rumah. Baik soal pembuatan rekening di BPD Bali, penarikan, termasuk aktif dalam mengelola uang untuk pembelian bahan. “Keterlibatan inilah yang tidak disebutkan dalam putusan hakim,” katanya.
Sebelumnya I Gede Agung Pasrisak Juliawan, yang juga dibebaskan dari membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.256.903.050., oleh hakim dihukum enam tahun penjara denda Rp 100 juta, subsider empat bulan kurungan.
Terdakwa lainnya, I Gede Tangun, Ketut Putrayasa dan I Gede Sujana masing-masing dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 50 juta, subsider empat bulan kurungan. Mereka juga tidak dibebankan uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara. (Miasa/Balipost)