Pelaku skimming Baklanova Khrystyna ditahan di Polda Bali. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Ditreskrimum Polda Bali terus mengembangkan kasus skimming melibatkan warga Ukraina, Baklanova Khrystyna (33). Tugas pelaku mentransfer uang nasabah bank yang dibobol lewat virtual account pelaku utama berinisial  MA. Jumlah kerugian nasabah bank yang dibobol sekitar Rp 7 miliar.

Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol. Ary Satriyan, S.Ik. menyampaikan, sindikat Baklanova juga beraksi di luar Bali. Anggota sindikat asal Ukraina ini dibekuk di wilayah Jawa Tengah dan Surabaya.

Baca juga:  Cabut Laporan, Kasus Diana Tetap Diproses

Kronologisnya, pada 1 Desember 2021 dua nasabah bank yang berada di Bau-bau, Sulawesi Tenggara, Nur Hayati dan Marda melaporkan tidak ada melakukan transaksi. Namun saldo pada rekening tabungannya berkurang.

Berdasarkan laporan nasabah tersebut, tim dari bank melakukan pengecekan CCTV dan menganalisa data transaksi yang dilaporkan nasabah. Alhasil ditemukan transaksi mencurigakan rekening nasabah tersebut yang dilakukan di Bali, tepatnya di ATM Ungasan.

Baca juga:  Polda Imbau Waspada Informasi Propaganda

“Tim lalu mengecek CCTV  di ATM tersebut diketahui pada jam yang sesuai dengan transaksi yang dilaporkan oleh nasabah tersebut,” ujarnya.

Dari  rekaman CCTV, pelaku menggunakan helm  kuning dan jas hujan hijau muda sedang melakukan transaksi di ATM tersebut. Selanjutnya Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali menangkap pelaku di vila,  Jalan Toyaning II, Ungasan, Kuta Selatan, Badung.

Hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan perbuatannya. Dari 40 kartu magnetik diamankan telah digunakan transaksi transfer lebih dari 15 kali. “Karena transfer lewat virtual account bisa sampai Rp 25 juta. Dari dua nasabah yang sudah melapor  mengalami kerugian Rp 325.600.000,” ujarnya.

Baca juga:  Ditetapkan sebagai Tersangka, Pengusaha Kabur ke Singapura

Barang bukti yang diamankan terkait perbuatan pelaku, 40 kartu magnetic yg diduga berisi data nasabah bank, dua helm,  jas hujan,  jaket, sepeda motor,  dua rambut palsu, dan sejumlah barang elektronik. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN