Kanwil DJP Bali, Rabu (8/12), menjelaskan tentang realisasi pajak di Bali. (BP/may)

DENPASAR, BALIPOST.com – Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) ditargetkan mengumpulkan penerimaan pajak di Bali sebesar Rp 7,99 triliun. Hingga 30 November 2021, Kanwil DJP Bali dapat mengumpulkan penerimaan pajak sebesar 79,67% atau Rp 6,36 triliun dari target yang diberikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Bali Belis Siswanto, Rabu (8/12) mengatakan, realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali ini mengalami pertumbuhan sebesar -8,51% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Adapun penerimaan pajak tersebut didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu jasa keuangan dan asuransi sebesar 22,00%, administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar 9,7% sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sebesar 19,9%, industri pengolahan sebesar 8,6%, dan konstruksi sebesar 7,2%.

Baca juga:  Kampung Loloan Lestarikan Permainan Cikar-Cikaran 

Di sisi lain, dari segi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga awal Desember 2021 telah mencapai 350.236 SPT atau 97,66% dari target rasio sebesar 358.638 wajib pajak (WP). Rinciannya, untuk WP Badan sebanyak 22.033 SPT, WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 284.904 SPT, dan WP Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 43.299 SPT.

Dalam upaya membantu masyarakat survive di masa pandemi COVID-19, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan insentif pajak. Bentuknya antara lain PPh 21 ditanggung pemerintah untuk pegawai dengan penghasilan kurang dari Rp 200 juta per tahun, PPh final UMKM 0,5% ditanggung pemerintah, PPh final dari jasa konstruksi P3-TGAI ditanggung pemerintah, PPh 22 impor, insentif angsuran PPh 25, insentif PPN restitusi hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar.

Baca juga:  BRI Implementasi Aplikasi PSIAP

Hingga awal Desember 2021, realisasi pemanfaatan insentif pajak di Bali sebanyak Rp 205,033 miliar yang dimanfaatkan oleh 19.407 WP. Ada tiga insentif yang paling banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak di Bali antara lain Pengurangan Angsuran PPh 25 dimanfaatkan oleh 3.383 WP dengan realisasi insentif sebesar Rp 107,7 miliar, PPh 21 Karyawan Ditanggung Pemerintah dimanfaatkan oleh 7.801 WP dengan realisasi insentif sebesar Rp 31,3 miliar, dan Pengembalian Pendahuluan PPN PKP Berisiko Rendah dimanfaatkan oleh 14 WP dengan realisasi insentif sebesar Rp 28,5 miliar.

Baca juga:  Sebelas Orang Tokoh Terima Anugerah Pers K. Nadha

Belis Siswanto menyampaikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku sejak 29 Oktober 2021. UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ini, merupakan bagian dari rangkaian reformasi perpajakan yang menjadi salah
satu ikhtiar bersama bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Maju. “Reformasi perpajakan ini selaras dengan upaya negara dalam mempercepat pemulihan ekonomi serta mendukung pembangunan nasional dalam jangka panjang,” ujarnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *