Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam sesi wawancara usai meninjau pelaksanaan vaksinasi COVID-19, di Lapangan Merdeka Ambon. (BP/Ant)

AMBON, BALIPOST.com – Personel yang terlibat dalam aksi kekerasan dengan warga sipil maupun anggota institusi lainnya tetap diproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Hal itu dipastikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, di Ambon, Kamis (9/12).

“Laporkan kepada saya, saya pastikan kami akan tegakkan hukum. Saya janji kami akan bantu menelusuri kalau memang ada keterlibatan,” kata Jenderal Andika Perkasa, dikutip dari kantor berita Antara.

Ia mengatakan kasus-kasus kekerasan yang melibatkan anggota TNI, baik angkatan darat, laut maupun udara dengan warga sipil maupun institusi lainnya tetap akan diselesaikan secara hukum di kepolisian, pengadilan maupun kejaksaan.

Andika mencontohkan kasus perkelahian yang melibatkan satu anggota TNI Kodam XVI/Pattimura dan dua personel Polresta Ambon yang sedang mengatur arus lalu lintas di kawasan Mardika pada November lalu, sedang dalam proses hukum. “Sekarang proses sedang berlangsung, termasuk yang di Ambon. Kami sudah sepakat, karena itu Kapolda dan Pangdam juga sudah memproses hukum, sehingga tidak ada lagi hanya begitu-begitu saja, tidak hanya damai dan segala macam untuk menghindari proses hukum,” ujar dia

Baca juga:  Pangdam Ingatkan Kowad juga Seorang Ibu

Menurut Andika, TNI dan Polri adalah institusi penegakan hukum yang memiliki kewenangan dalam penggunaan senjata api, sehingga perlu dipastikan agar aparat pada dua lembaga keamanan dan hukum tersebut, mulai dari tingkat bawah hingga atas mempertimbangkan dengan matang sebelum terlibat dalam aksi kekerasan.

Dengan begitu, mereka tidak akan bertindak mengikuti emosi dan kepentingan pribadi semata. “Kami harus memastikan semua aparat kami mulai dari yang paling bawah sampai atas punya pertimbangan matang dalam menggunakan kekerasan, tidak boleh asal-asalan dalam konteks pribadi atau emosi, karena itu kami akan harus proses secara hukum,” ujar dia lagi.

Baca juga:  Polres Karangasem Siagakan Personil untuk Tanggulangi Bencana Alam

Lebih lanjut ia mengatakan, rekrutmen anggota TNI AD, AL dan AU di Maluku ditangani oleh kepala staf masing-masing intitusi, dengan jumlah disesuaikan kuota yang ditetapkan oleh Kementerian Pertahanan.

Untuk TNI AD, penerimaan anggota baru dipetakan berdasarkan jumlah personel kodim yang ada di satu kabupaten/kota. Standar tes kesehatan, jasmani dan psikologi penerimaan calon bintara dan tamtama di daerah-daerah yang cenderung tertinggal disesuaikan dengan kondisi wilayah tersebut. “Dalam hal jumlah, secara nasional tidak lepas dari keputusan Menteri Pertahanan untuk jumlah perwira, bintara, dan tamtama yang boleh masuk tiap tahun untuk pengembangan kekuatan, kami hanya menerima jumlahnya,” ujar dia.

Baca juga:  Lakalantas dengan Truk di Jalan Antosari-Pupuan, Pelajar Tewas

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berada di Ambon selama dua hari untuk melaksanakan beberapa agenda kegiatan, salah satunya adalah meninjau pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 di Lapangan Merdeka. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *