MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim gabungan Satresnarkoba Polres Badung bersama Bea Cukai mengungkap kasus home industri tanam ganja hidroponik melibatkan warga Spanyol berinisial GAS (50). GAS ditangkap di Jalan Karang Suwung Gang Rambutan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, beberapa waktu lalu. Dari pelaku diamankan barang bukti biji ganja dan 19 pohon ganja di kamar mandi.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Kamis (9/12) menyampaikan, berdasarkan informasi dari Kantor Bea dan Cukai Ngurah ada paket dari Belanda mencurigakan karena berisi biji ganja. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan paket tersebut diterima oleh pelaku dan langsung ditangkap oleh tim dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Putu Budi Artama.

Baca juga:  Dari Penerbangan Perdana Maskapai Internasional Bertambah hingga Imigrasi Catat Peningkatan Pemohon VoA

Saat diinterogasi, pelaku mengakui memang benar dirinya membeli biji ganja tersebut dari Tn beralamat di Spanyol. “Pelaku beli seharga 100 Euro. Biji ganja ini dari Belanda,” ujar Dedy, didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Kusuma Santi Wahyuningsih.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di dalam kamar di lantai dua ditemukan 19 pohon ganja ditanam dalam pot . Kamar mandi tersebut dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjadi ladang tanaman ganja.

Baca juga:  Kasus Narkoba, Selebgram Jessica Forrester Mulai Diadili

Di sana dipasang lampu LED sebagai pengganti sinar matahari, dijaga kelembabannya dan diukur dengan alat ukur kelembaban. Selain itu juga ada air cooler, sehingga tanaman ganja tersebut bisa tumbuh di dalam ruangan. Di sana juga diamankan pupuk dan bahan lainnya.

Berdasarkan pengakuan terduga, tanaman ganja itu ditanam awal Oktober 2021. Pelaku khusus memesan bibit ganja saat itu dari Amsterdam, Belanda. “Ganja ini panen sekitar akhir Desember. Kalau dilihat jumlahnya kemungkinan pelaku akan jual, ” tegasnya.

Baca juga:  Ini, Hasil Olah TKP Perempuan Tewas Terseret 100 Meter

Barang bukti yang diamankan 19 pohon jenis Cannabis Sativa, dan biji ganja 17 butir. “Pelaku sudah 20 tahun tinggal di Bali. Terkait statusnya masih kami selidiki, ” ucap mantan Kasat PJR Ditlantas Polda Bali ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN