Pelaku perjalanan udara menunjukkan hasil verifikasi digital pada petugas di pintu terminal keberangkatan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bali. Verifikasi digital ini berkaitan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru di masa pandemi COVID-19, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi untuk mengaturnya. Inmendagri No. 66 Tahun 2021 yang dikeluarkan Kamis (9/12) ini mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dengan adanya Inmendagri baru ini, dikatakan Mendagri Tito Karnavian, Inmendgari No.62 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sedangkan hal-hal yang belum diatur dalam Inmendagri ini yang terkait dengan pencegahan dan penanggulangan COVID-19 saat Nataru dapat diatur
oleh kepala daerah sesuai dengan situasi pandemi COVID-19 di daerah masing-masing dengan prinsip pembatasan yang diperketat untuk mencegah terjadinya lonjakan COVID-19 akibat kegiatan masyarakat dalam merayakan Nataru.

Dilihat dari isinya, hampir sama dengan Inmendagri No. 62 Tahun 2021 yang menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia. Yang berbeda di Inmendagri terbaru ini adalah tidak adanya disebut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.

Selain itu, terdapat aturan terkait pelaku perjalanan yang belum divaksinasi tidak boleh bepergian. “Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh,” demikian bunyi aturan dalam Inmendagri itu yang diterima Jumat (10/12).

Baca juga:  Dua Tahun Daring Karena Pandemi, Ini Momen Kilas Balik PKB 2022

Sedangkan untuk aturan di kawasan pariwisata masih tetap sama, tapi tidak menyebut PPKM Level 3. Yaitu meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

Pemerintah daerah juga diminta mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik, menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk
mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas, tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai
masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan); dan memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau diperkenankan masuk.

Baca juga:  Ke Bali, Presiden Bank Dunia Tinjau Kesiapan IMF-WB AM

Diminta juga memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total, melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup, mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif, dan membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.

Aturan khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall juga hampir sama. Perayaan Tahun Baru 2022 juga sama. Diminta sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Pemerintah juga melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,  menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

Baca juga:  Bank Dunia Sebut Dua Kebijakan Ini Jadi Kunci Pemulihan Dampak Pandemi di Indonesia

Event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall juga dilarang, kecuali pameran UMKM. Namun, pemerintah melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Pemerintah juga membatasi kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Untuk kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton dan yang bukan perayaan Natal dan tahun baru namun menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang. Semua alun-alun ditutup pada 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN