Pojok pengawasan Bawaslu terdapat di 34 provinsi. (BP/ist)
JAKARTA, BALIPOST.com – Menjelang Pilkada Serentak Juni 2018 dan Pemilu Serentak 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meluncurkan ‘Pojok Pengawasan’ pemilu.

Selain di pusat, Pojok Pengawasan Bawaslu juga disebar di 34 provinsi untuk memudahkan publik mengakses berbagai catatan mengenai pengawasan pemilu baik pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, maupun penanganan sengketa pilkada dan pemilu.

Peresmian ‘Pojok Pengawasan’  Bawaslu diluncukan di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (2/10). Peresmian dihadiri Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Komisi II DPR RI.

Baca juga:  Pengawasan Naker Asing Masih Lemah, Bali Tak Boleh Jadi 'Pemadam Kebakaran’

Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, pihaknya berharap pojok pengawasan bisa diakses masyarakat secara luas untuk mendapat informasi tentang pelanggaran penyelenggaraan pilkada dan pemilu. Proses pemasukan data akan dimulai dari manual hingga ke elektronik.

“Di 34 provinsi sudah kami instruksikan juga. Nanti di tempat publik yang mudah diakses, seperti di mall akan kami buat Pojok Pengawasan,” kata Abhan.

Dia mengatakan pada pengawasan pemilu kali ini, Bawaslu merasa cukup berat karena selain mengawasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, Bawaslu juga sedang menyiapkan Pemilu Serentak 2019 yang baru pertama kali digelar dalam sejarah pemilu di negeri ini.

Baca juga:  Membangun Bali setelah Pemilu

“Kami dihadapkan pada pilkada serentak ketiga di 171 daerah. Ada 11 provinsi yang akan melaksanakan pilkada. Sementara kami juga harus menyiapakan pengawasan Pemilu Serentak 2019,” katanya.(hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *