MANGUPURA, BALIPOST.com – Tidak berlakunya PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) diyakini bisa mendongkrak kunjungan ke Bali. Bahkan, diprediksi jumlah kunjungan wisatawan ke Bali saat Nataru mencapai belasan ribu orang per harinya.
Menurut Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, I Gusti Agung Rai Suryawijaya, Senin (13/12), pihaknya sangat optimis akan terjadi lonjakan wisatawan saat Nataru. “Kami PHRI tetap optimis kunjungan wisatawan, khususnya domestik meningkat. Kami prediksi saat Nataru kunjungan wisatawan di angka 15 ribu per hari dari 10 ribu saat ini,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan adanya Inmendagri No. 66 Tahun 2021 yang melarang perayaan Nataru, pemerintah daerah cukup menurunkan Satgas Covid-19. “Mereka bisa memantau kegiatan yang dilaksanakan agar tetap menaati protokol kesehatan,” katanya.
Dikatakan, okupansi hotel di Badung saat ini mencapai 35 persen. Hanya saja, capaian ini masih jauh mengingat sebelum pandemi Covid-19, akupansi hotel di Bali saat perayaan Nataru rata-rata over booking.
Optimisme juga diungkapkan Plt. Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Badung, Cokorda Raka Darmawan. Ia mengatakan pangsa pasar domestik sangat potensial untuk berkunjung ke Bali, termasuk Badung.
Optimisme ini didukung oleh capaian vaksinasi untuk warga Negara Indonesia (WNI) secara keseluruhan vaksinasi sudah presentasi yang cukup tinggi. “Dengan kebijakan baru ini tentu kami sangat optimistis untuk meningkatkan kunjungan khususnya wisatawan domestik maupun lokal,” ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya menyambut gembira dengan adanya kebijakan baru pemerintah ini. Sebab, alangkah bijaknya liburan Nataru tidak diberlakukan PPKM level 3, tapi membatasi aktivitas dari sisi keramaian.
“Kita sambut gembira kebijakan baru ini, mudahan-mudahan kebijakan baru ini antusias masyarakat Indonesia yang ada di kota besar berniat libur ke Bali tetap berjalan,” ujarnya seraya menambahkan diperketatnya penerbangan internasional wajib dilakukan. Sebab, pemerintah memperketat border internasional karena adanya varian baru cukup membahayakan.
Dalam Inmendagri No. 67 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali yang berlaku mulai hari ini, Badung masih menjalani PPKM Level 2 mulai 14 Desember hingga 3 Januari 2022. Tak hanya Badung, seluruh Bali juga menjalani level yang sama selama 3 minggu ke depan. (Parwata/balipost)