Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/12). Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali.

“Yang bersangkutan hadir dan didalami keterangannya antara lain mengenai aturan terkait perubahan dalam penerimaan DID dan dana transfer khusus untuk tahun 2015 sampai dengan 2018,” Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (14/12).

Boediarso saat ini menjabat sebagai Widyaiswara Ahli Utama pada Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan (KNPK) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan. KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan tersebut.

Baca juga:  Perkuat Financial Advisory, Cara BRI Memakmurkan Ekonomi Desa

Namun, KPK belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun pengumuman tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka. Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Kamis (11/11) juga telah memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai saksi.

Baca juga:  Penyerahan Nama Calon Pimpinan KPK Sesuai Amanah UU

KPK saat itu mengonfirmasi Ni Putu Eka Wiryastuti terkait dengan persetujuannya dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018.

Selain itu, Tim Penyidik KPK pada Rabu (27/10) juga telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

Terkait kasus tersebut, KPK sebelumnya telah memproses mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Baca juga:  Dua Tahanan Kabur Ditangkap di Kaltim

Pada Februari 2019, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DID di sembilan kabupaten. Salah satunya adalah DID APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN