DENPASAR, BALIPOST.com – Menjelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Satpol PP Kota Denpasar gencar melakukan penertiban protokol kesehatan (prokes). Dalam giat Yustisi pendisiplinan prokes PPKM level 2, Selasa (14/12) di Jalan Wandira Sakti, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, terjaring 24 orang pelanggar masker.
Rinciannya, sebanyak 13 orang dibina karena menggunakan masker tidak benar dan 11 orang ditindak atau didenda karena sama sekali tidak memakai masker. “Setiap penertiban prokes, ada saja pelanggar yang terjaring. Karena itu Tim Yustisi akan terus melancarkan penertiban prokes, agar kasus makin terkendali, terlebih belakangan muncul varian baru Omicron yang berkembang di sejumlah negara,’’ ujar Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga.
Dikatakan, kedisplinan menerapkan prokes lima M yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, perlu ditingkatkan agar angka kasus COVID-19 makin melandai. Sementara itu guna mempercepat pencegahan dan pengendalian COVID-19 dan terselenggaranya kenyamanan dan ketertiban umum di Kota Denpasar periode Natal dan Tahun Baru, Satpol PP Kota Denpasar mengeluarkan himbauan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dalam himbauan No.300/1483/Satpol-PP/2021 tertanggal 5 Desember 2021 itu berisi seruan antara lain, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama periode Natal dan Tahun Baru 2022, wajib melaksanakan protokol kesehatan (prokes). Yakni, memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum atau keramaian.
Di samping itu dilarang keras menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya. Juga dilarang menyelenggarakan pesta minuman keras.
(Subrata/balipost)