GAINYAR, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Gianyar (Kejari) Gianyar, Rabu (15/12), melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana bertempat di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar. Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH didampingi Kasi Intel, Gede Ancana mengatakan barang bukti hasil tindak pidana yang dimusnahkan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar beserta Para Kasi/Kasubag Kejaksaan Negeri Gianyar dan para staf dadi Bidang Barang Bukti dan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gianyar.
Wayan Sinaryati menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan dari 21 kasus tindak pidana. Barang bukti ini merupakan penanganan kasus tindak pidana 16 Desember 2020 -13 Desember 2021. Kasus pidana ini lebih banyak merupakan kasus penyalahgunaan narkotika. Ini mencakup barang bukti narkotika, alat isap Shabu beserta handphone. (Wirnaya/Balipost)