JAKARTA, BALIPOST.com – Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, DPR RI telah menyelesaikan pengesahan enam rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang.
“Pada Masa Persidangan II ini, DPR telah menyelesaikan enam RUU menjadi undang-undang,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat menyampaikan pidato ketua DPR RI pada penutupan Rapat Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12).
Undang-undang yang telah disahkan itu yakni undang-undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Undang-undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.
Undang-undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram.
Undang-undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara.
Undang-undang tentang Perubahan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-undang tentang Perubahan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Puan juga menyampaikan DPR RI telah menetapkan 40 RUU sebagai Prolegnas Prioritas Tahun 2022, dengan rincian 26 RUU diusulkan oleh DPR, 12 RUU diusulkan oleh Pemerintah, dan 2 RUU diusulkan oleh DPD. Selain itu, DPR RI juga telah menetapkan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 yang semula berjumlah 247 RUU menjadi 254 RUU.
Kata Puan, selama Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, DPR RI telah melakukan dua kali uji kelayakan dan kepatutan. Fit and proper test tersebut telah dilakukan terhadap calon tunggal Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa serta dua calon Deputi Gubernur Bank Indonesia yakni Juda Agung dan Aida S. Budiman.
“DPR RI dalam upaya menyempurnakan pelaksanaan fungsi legislasi, akan memperkuat tata kelola pembentukan undang-undang, yaitu taat pada landasan hukum, tertib prosedur, terbuka, dan mendengarkan aspirasi rakyat,” kata Puan dikutip dari kantor berita Antara. (Kmb/Balipost)