MANGUPURA, BALIPOST.com – Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keungan dan Administratif anggota DPRD di Kabupaten Badung, menyisakan masalah baru. Peraturan yang mengganti mobil dinas dewan dengan dana transportasi itu berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) puluhan sopir kontrak.
Menurut Sekwan Badung, I Nyoman Predangga, 37 anggota legislator telah mengembalikan kendaraan dinas pada bagian aset, kecuali Ketua DPRD dengan kedua wakilnya masih memanfaatkan kendaraan tersebut. Terkait tenaga supir sedang diajukan ke eksekutif, ujar I Nyoman Predangga, Selasa (3/10).
Dia berharap, seluruh tenaga supir tetap diberdayakan, sehingga tidak menimbulkan pengangguran. Terlebih, mereka telah bekerja bertahun-tahun dalam melayani para legislator. “Kalau bisa mereka masih dipakai, kasian sudah lama juga kita ajak,” harapnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, membenarkan jika sejumlah anggotanya telah mengembalikan mobil dinasnya. “Ini merujuk aturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keungan dan Administratif anggota DPRD. Kita minta hari ini semua mobil anggota dikembalikan, karena sudah mendapat tunjangan tranportasi,” ujarnya.
Bahkan, anggota DPRD Badung, Nyoman Satria, mengaku paling pertama mengembalikan mobil dinas. “Ini sudah sesui aturan yang telah titetapkan pemerintah jadi harus mengikuti aturan itu. Jadi, walau Pergub tentang penjabaran PP 18 tahun 2017 belum turun, kami sebagi anggota dewan sudah mempersiapkan diri,” pungkasnya. (parwata/balipost)