DENPASAR, BALIPOST.com – Polisi meringkus dua pencuri modem WiFi di Denpasar dan Tabanan, Toni Wardani (29) dan I Komang Yoga Indrawan (22), beberapa waktu lalu. Akibat ulah pelaku, timbul kerugian Rp 17 juta.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Ary Satriyan, Jumat (17/12) menyampaikan, modus pencurian yang dilakukan para pelaku adalah menyamar sebagai salah satu petugas teknisi WiFi ternama tersebut. Selanjutnya mereka memutus jaringan kabel ODP di tiang jaringan ke pelanggan.
Caranya memanjat tiang dengan menggunakan tangga aluminium. Setelah kabel jaringan diputus, pelaku mendatangi pelanggan dan mengaku karyawan provider internet ditugaskan memperbaiki jaringan dan mengganti alat ONT atau modem.
Mereka lalu mengambil modem tersebut dan dijanjikan akan diganti yang baru. Setelah itu pelaku langsung kabur.
Pada 13 November 2021, salah satu provider internet ternama di Denpasar dan Tabanan menerima laporan pengaduan dari masyarakat berupa gangguan jaringan. Selanjutnya dilakukan pengecekan ke lokasi gangguan tersebut.
Setelah dicek ke rumah pelanggan, ternyata modem yang terpasang di sana hilang. Saat ditelusuri ternyata 12 modem WiFi di wilayah Denpasar terpasang di masing-masing rumah pelanggan telah dicabut. Untuk di wilayah Tabanan diketahui 22 modem hilang.
Setelah menerima laporan kasus tersebut, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali dipimpin Kanit Kompol Made Adiguna melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV dan kendaraan yang digunakan pelaku di TKP, kurang dari 24 jam dari penerimaan laporan kasus itu, polisi berhasil menangkap pelaku di masing-masing tempat tinggalnya.
“Salah satu pelaku (Yoga) merupakan karyawan perusahaan rekanan provider internet tersebut. Sedangkan pelaku lain (Toni) mantan karyawan perusahaan tersebut,” ujarnya.
Tersangka Toni dibekuk di Jalan Raya Canggu Gang Kayu Manis, Kerobokan dan Yoga diringkus di Jalan Raya Sempidi, Perumahan Taman Cipta Pesona, Badung. “Dari pelaku diamankan pakaian dan ID card palsu salah satu provider internet ternama. Selain itu diamankan 25 modem wifi, dua pakaian kerja, ID card teknisi palsu, sepeda motor dan tangga aluminium,” tutupnya.
Selain itu, Ary juga merilis penangkapan pelaku jambret, Rachmat Hidayat (31) beralamat di Jalan Bung Tomo, Denpasar. Hingga saat ini pelaku masih mengaku beraksi di dua TKP yaitu di wilayah Canggu dan di Jalan Mudutaki, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung (belakang kolam renang Dharma Pala). “Di wilayah Canggu, pelaku dapat uang Rp 12 juta dan di Jalan Mudutaki Rp 400 ribu,” ucap Ary. (Kerta Negara/balipost)