kafe
Sejumlah cafe yang berdiri di pinggir jalan Terminal Mengwi, Badung. (BP/eka)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Surat eksekusi tujuh kafe di wilayah Desa Mengwitani, Mengwi telah ditandatangani Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, Selasa (3/10). Surat ini memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat melakukan penyegelan ketujuh tempat hiburan malam itu.

Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara, saat dikonfirmasi membenarkan prihal tersebut. Eksekusi diagendakan Rabu (4/10) ini sekitar pukul 09.00 Wita. Pelaksanaan eksekusi akan melibatkan tim yustisi (Satpol PP), Kepolisian, TNI, Desa Adat, Linmas, dan lembaga masyarakat.

Baca juga:  Ketua Dewan Minta Gugus Tugas Tetap Fokus Tangani Covid-19

“Surat perintah dari bapak bupati untuk melakukan eksekusi besok (hari ini) sudah kami terima. Seluruh pihak kami harapkan mengawal proses penutupannya, sehingga proses eksekusi ini berjalan aman,” ungkap Suryanegara, Selasa (3/10).

Menurutnya, pihaknya hanya melakukan penyegelan tidak dibarengi dengan pembongkaran bangunan. Sebab, bangunan yang difungsikan sebagai kafe merupakan milik pribadi atau sewa, sehingga dapat difungsikan sebagai tempat usaha, selain kafe.

Baca juga:  Soal HPL Gilimanuk, DPRD Tunggu Action Bupati

“Selama pemilik atau yang menyewa mengurus ijin untuk usaha yang akan dibuka disana (eks kafe -red) kan bisa. Misalnya, dialihfungsikan menjadi rumah makan, sehingga lebih bermanfaat untuk masyarakat setempat dan umum,” katanya.

Seperti diketahui, penutupan kafe tersebut berawal dari pengaduan dari Desa Adat Mengwitani mengenai keberadaan tujuh kafe di Jalan Terminal Mengwi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Badung akhirnya melayangkan surat teguran I (pertama) untuk menghentikan segala kegiatan.

Baca juga:  Kominfo Investigasi Kebocoran Data eHAC

Salah satu dari tujuh surat yang dilayangkan bernomor 640/1449/Penegakan Perda/Sat.Pol.PP tertanggal 11 September 2017. Teguran juga terkait dengan penegakan perda Badung Nomor 27 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan izin mendirikan bangunan dan Perda Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Kabupaten Badung. (parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *