Petugas menertibkan sejumlah baliho yang melanggar Perda. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Anggota Satpol PP Kabupaten Gianyar Senin (20/12) kembali melakukan upaya penertiban sejumlah pelanggaran Perda. Kasat Pol PP Gianyar, Made Watha mengatakan Petugas menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pusat Kota Gianyar.

Selain itu, sejumlah spanduk, baliho, dan banner di Kecamatan Payangan, juga ditertibkan. Watha menyampaikan Petugas Satpol PP Gianyar juga menertibkan sejumlah reklame berupa baliho, spanduk, umbul-umbul, bender dan lainnya.

Baca juga:  Bermula dari LPJ Kelian, Ketegangan Terjadi di Desa Adat Poh Bergong

Penertiban sejumlah reklame dilaksanakan karena melanggar peraturan daerah. Puluhan reklame yang ditertibkan karena pemasangan tanpa ijin, dan ada reklame ijinya sudah kedaluwarsa. Petugas Satpol PP juga menertibkan reklame yang menempel di pohon perindang jalan. “Pemasangan reklame ini melanggar Perda Gianyar No. 15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum,” ucapnya.

Made Watha menjelaskan sejumlah anggota Satpol juga melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Pusat Kota Gianyar. PKL ini seperti pedagang bakso ini berjualan di Depan Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar.

Baca juga:  Baliho #BebaskanJRXSID Didirikan "Hardnumb Community"

Kasatpol PP Gianyar menegaskan keberadaan PKL tersebut juga melanggar Perda Gianyar No. 15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Anggota Satpol PP selanjutnya melakukan pembinaan terhadap PKL tersebut untuk tidak mengulangi perbuatannya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN