Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani menanyai tersangka mucikari prostitusi saat jumpa pers di Semarang, Senin (20/12/2021). (BP/Ant)

SEMARANG, BALIPOST.com – Praktik prostitusi dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Prostitusi ini melibatkan seorang perempuan selebgram (selebriti Instagram) dan warga negara asing yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani di Semarang, Senin (20/12), mengatakan bahwa polisi juga mengamankan seorang mucikari berinisial JB (43) warga Bekasi, Jawa Barat. Adapun dua wanita yang dipekerjakan tersebut masing-masing berinisial TE ( 26) dan seorang warga negara Brasil berinisial FBD (26).

Baca juga:  Risiko Perekonomian Global Semakin Tinggi

Ketiganya ditangkap di sebuah hotel di Kota Semarang pada 15 Desember 2021. “Keduanya diamankan di dua kamar yang berbeda saat melayani tamu yang sudah memesan,” katanya dikutip dari Kantor Berita Antara.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan itu bermula dari informasi tentang adanya praktik prostitusi dengan transaksi yang dilakukan di Kota Semarang. Setelah melakukan penelusuran, petugas mendapati praktik prostitusi tersebut di salah satu hotel.

Baca juga:  Cricket Putri Bali Raih Perak Pertama

Selain mengamankan dua wanita yang dipekerjakan tersebut, polisi juga mengamankan mucikari JB di sekitar lokasi yang sama. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka JB, lanjut dia, besaran tarif yang dikenakan untuk sekali berkencan dengan selebgram TE tersebut mencapai Rp25 juta. “Tarif Rp25 juta, mucikari mengambil bagian Rp13 juta,” katanya.

Menurut dia, pemesanan jasa prostitusi itu sendiri secara langsung melalui mucikari. Mucikari JB sendiri sudah memperoleh pembayaran uang muka sebesar Rp 20 juta untuk kedua perempuan pekerja seks tersebut.

Baca juga:  Golkar Siapkan Dua Kader Ini Maju di Pilgub DKI Jakarta

Adapun sejumlah barang bukti yang turut diamankan dalam pengungkapan tersebut, antara lain bukti transfer yang merupakan uang muka pembayaran sebesar Rp 20 juta serta sejumlah alat kontrasepsi yang masih baru maupun sudah bekas dipakai. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 296 dan 506 tentang prostitusi. (kmb/balipost)

BAGIKAN