Kafe di Delodberawah. (BP/olo)
NEGARA, BALIPOST.com – Surat peringatan terkait penutupan kafe-kafe di Delodberawah mulai disebar ke para pemilik kafe. Surat yang ditandatangani Sekda Jembrana, I Made Sudiada, tertanggal 2 Oktober 2017 ini meminta kepada para pemilik kafe menutup operasional paling lama 15 hari setelah surat diterima.

Surat tentang penutupan kafe ini merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Pariwisata nomor 18 tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Wisata Pariwisata. Kepala Satpol PP Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budi dikonfirmasi, Selasa (3/10) mengatakan surat terkait penutupan kafe tersebut sudah disebarkan ke puluhan pengelola atau pemilik kafe di Delodberawah. Penutupan ini dilakukan lantaran usaha yang beroperasi ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau ilegal. Serta tak dilengkapi dengan ijin-ijin sesuai dengan persyaratan yang diperlukan.

Baca juga:  Ban Pecah, Truk Terguling Timpa Warung di Banyubiru  

Selain tak berizin, surat penutupan kafe dengan nomor 005/1056/Satpol PP/2017 ini dibuat juga merujuk surat dari Bendesa Pekraman yang diketahui Perbekel Delodberawah nomor 25/Dp.Dlb/VI/2017 tanggal 29 Juni 2017 perihal permohonan menindaklanjuti penutupan kafe-kafe di Delodberawah. “Sesuai kesepakatan 15 hari setelah surat diterima kafe masih beroperasinal, kami turun tangan dan mengirimkan surat teguran pertama,” ujar mantan Lurah Gilimanuk ini.

Ditekankan oleh Rai Budi, penutupan ini bukan berarti ada penggusuran atau pembongkaran, melainkan perintah untuk menutup operasional. Selama ini, kafe-kafe tersebut berdiri dan beroperasi tanpa dilengkapi izin. Selain itu menimbulkan kesan negatif terhadap obyek wisata Delodberawah. Pemerintah hendak menata agar menjadi tertata dan sesuai izin yang berlaku. “Misalnya untuk restoran atau bar, sesuai peraturan usaha wisata. Pemerintah ingin menata dan merubah image kafe remang-remang disana menjadi terang benderang,” tandasnya.

Baca juga:  Makin Tak Jelas, Penutupan Kafe di Delodberawah

Pihaknya juga mendapat informasi sejumlah warung memiliki izin usaha kecil (warung) yang dikeluarkan dari Kecamatan. Tetapi faktanya kafe-kafe ini menjual minuman beralkohol, sehingga juga harus melengkapi SIUP-MB. Semestinya ketika ditertibkan pihak pemilik usaha diuntungkan, karena selain berizin juga mengikuti aturan.

Hingga Selasa, menurutnya sudah ada beberapa kafe yang menerima surat tersebut. Satpol PP, katanya, akan terus melakukan pemantauan untuk penutupan kafe–kafe ini. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Korupsi hingga Miliaran, Mantan Ketua LPD Sekali ke Kafe Habiskan Rp 10 Juta
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *