OJK. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusra dan Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Bali kembali menekankan kepada masyarakat untuk waspada terhadap perusahaan yang menjanjikan pelunasan utang. Ini berkaitan dengan adanya kasus penerbitan jaminan pelunasan utang debitur baik di bank maupun perusahaan pembiayaan (multifinance) yang dikeluhkan perbankan dan koperasi di Bali.

“Jaminan tersebut diterbitkan oleh lembaga UN Swissindo dan Koperasi Indonesia yang dinyatakan tidak dibenarkan oleh Satgas Waspada Investasi,” kata Ketua Tim Kerja SWI Bali, Zulmi di Kantor OJK Regional 8 Bali Nusra, Rabu (15/3).

Ia mengatakan, hingga saat ini masih terdapat berbagai kegiatan perusahaan atau perorangan yang merupakan cabang dari kegiatan usaha berkantor pusat di luar Bali yang telah dinyatakan illegal oleh Satgas Waspada Investasi Pusat. Untuk di Bali selama 2017 ini ada 11 perbankan (bank umum dan BPR) yang sudah datang ke OJK bersama debitur yang meminta konfirmasi kebenaran perusahaan UN Swisssindo dan Koperasi Indonesia yang katanya menjanjikan pelunasan utang debitur dengan syarat membayar administrasi Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta per bulan.

Baca juga:  Bangun Gerai Digital, BRI Investasikan Rp 75 M
“OJK sebenarnya sudah tiga kali menginformasikan dan memberikan peringatan kepada masyarakat bila dua perusahaan tersebut adalah ilegal,” ujarnya.

Izin

OJK tidak pernah memberikan izin kepada dua lembaga tersebut karena pihaknya hanya berwenang bagi lembaga jasa keuangan yang menghimpun dana masyarakat. Sedangkan modus yang dilakukan perusahaan tersebut memberikan tawaran pelunasan kredit.

Baca juga:  Ini Jumlah Uang Tebusan yang Dihimpun BNI
Dari laporan tersebut, perusahaan yang menjanjikan pelunasan hutang itu kerap mengaku memiliki uang pelunasan sebesar ratusan triliun yang tersimpan dalam bentuk sertifikat di Bank Indonesia (SBI) dan di bank lain serta cadangan uang ratusan miliar.

Untuk itu, Zulmi mengimbau kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk segera mengingatkan dan mengedukasi nasabah. Dengan menegaskan kegiatan UN Swisssindo dan Koperasi Indonesia tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit atau pun pmbiayaan yang berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan.

Selain itu, diimbau kepada masyarakat untuk selalu memiliki kewaspadaan dalam menginvestasikan dananya serta dugaan penipuan pelunasan kredit. Ia menyarankan masyarakat perlu memastikan legalitas lembaga penghimpunan dan pengelola investasi serta lembaga yang menawarkan janji pelunasan kredit. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *