Seorang siswa SD di Badung sedang menjalani vaksinasi COVID-19. Pemerintah mengizinkan pemberian vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun untuk meningkatkan imunitas dan menciptakan herd immunity. (BP/Hendri Febriyanto)

JAKARTA, BALIPOST.com – Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Menteri Agama, mengatur tentang panduan pembelajaran tatap muka terbatas di tengah pandemi. Ada sejumlah hal baru yang tertuang dalam SKB ini, salah satunya tentang vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).

Menkes Budi Gunadi Sadikin menuturkan bahwa di dalam SKB terdahulu, satuan pendidikan yang mayoritas PTK-nya sudah divaksin wajib menyediakan layanan PTM terbatas dan PTK yang belum divaksin disarankan mengajar secara jarak jauh. Hal tersebut kini dipertegas agar kesehatan dan keselamatan warga sekolah lebih terjamin, yakni PTK harus sudah divaksin.

“Kini, cakupan vaksinasi PTK mempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik yang mengikuti PTM terbatas. Selain itu, untuk mengajar PTM terbatas PTK harus divaksinasi,” kata Menkes, Kamis (23/12), dalam keterangan tertulisnya.

Selain untuk mengajar PTM terbatas PTK harus divaksinasi dan cakupan vaksinasi PTK kini mempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik, hal baru lainnya adalah tentang penghentian PTM terbatas jika ada temuan kasus konfirmasi COVID-19. Budi menjelaskan, jika SKB terdahulu mengatur ditutupnya sekolah dan menghentikan sementara PTM terbatas paling cepat 3 x 24 jam apabila ada temuan kasus konfirmasi COVID-19.

Baca juga:  Gubernur Koster Keluarkan Pergub Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

SKB yang baru mengatur penghentian yang lebih lama, yakni 14 x 24 jam untuk menjamin keamanan bersama. “Penghentian PTM terbatas dilakukan jika terdapat klaster penularan COVID-19, angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen, dan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen,” terangnya.

Hal tersebut dapat terpantau dari dashboard yang dapat diakses sekolah dan pihak terkait. Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity rate di bawah 5%, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi atau kontak erat COVID-19 selama 5 x 24 jam.

Pemerintah daerah dan pihak lainnya yang memiliki akses dapat memantau status kondisi sekolah secara detil pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ dan https://madrasahaman.kemkes.go.id/.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan terdapat penyesuaian juga terhadap pemantauan dan evaluasi PTM terbatas. Semula, yang dipantau hanya kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa, laporan proses PTM terbatas, dan kasus konfirmasi COVID-19 dari laporan sekolah.

Baca juga:  Ditutup Lagi!! 3 Fasilitas Publik di Denpasar

Namun, dalam penyesuaian SKB, pemantauan dan evaluasi berisi antara lain kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa dari laporan sekolah serta kasus suspek (gejala COVID-19) dan komorbid dari laporan sekolah dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19. Kemudian juga tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan pendidikan terhadap protokol kesehatan dari laporan sekolah dan Satgas; status vaksin warga satuan pendidikan yang diintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi; serta kasus konfirmasi dan kontak erat COVID-19 yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa penggunaan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas akan terus dilakukan. Saat ini sudah ada pengintegrasian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan PeduliLindungi.

“Jika ada temuan kontak erat atau kasus positif terhadap warga sekolah, penanggung jawab sekolah dan dinas pendidikan akan menerima notifikasi melalui WhatsApp dari Kemenkes. Warga sekolah yang diketahui positif COVID-19 atau kontak erat, dilarang berada di sekolah untuk kemudian dapat diambil langkah penanganan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca juga:  Embargo India Dikhawatirkan Hambat Target Vaksinasi Ubud, Ini Kata Diskes Gianyar

Senada, Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa sistem pendataan pendidikan yang dikelola oleh Kemenag (EMIS) juga terintegrasi dengan PeduliLindungi. “Notifikasi kasus melalui WhatsApp akan dikirimkan juga kepada penanggung jawab satuan pendidikan di bawah binaan Kemenag dan kantor wilayah Kemenag,” tutur Yaqut.

Lebih lanjut, Menag meminta warga pesantren, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya untuk secara seksama memahami isi SKB Empat Menteri ini.

”Kepada warga pesantren, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya, kita harus berperan aktif dalam menjaga situasi yang sudah terkendali ini. SKB Empat Menteri ini memiliki lampiran yang sangat terperinci untuk ditaati bersama. Saya berharap SKB ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik karena sudah disusun sangat teknis agar mudah diikuti,” ujarnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN