Ilustrasi. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Tim opsnal Reskrim Polsek Kintamani meringkus pelaku pencurian yang selama ini meresahkan warga Desa Belancan. Pelaku berinisial IWW (20) warga setempat ditangkap saat melintas di sekitar jalan raya Sekardadi.

Hasil interogasi, pelaku mengaku mencuri di 11 TKP menyasar rumah kosong. Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Wayan Sarta Kamis (23/12) mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan korban I Nengah Premayasa yang kehilangan uang di lemarinya.

Peristiwa itu terjadi Senin (13/12). Saat itu korban bersama keluarga pergi jalan-jalan ke Gianyar dan sekitar pukul 18.00 WITA korban dan keluarganya kembali ke rumah. Setibanya di rumah korban mendapati kamar tidurnya dalam keadaan berantakan, selanjutnya ia mengecek lemari tempat menyimpan uang.

Baca juga:  Pelaku Pembobolan Toko di Pasar Kidul Ditangkap

Korban mendapati kunci lemari dalam keadaan rusak serta uang yang ada di dalam lemari yang tadinya berjumlah Rp 22 juta hilang sebanyak Rp 5 juta. “Kejadian itu lalu dilaporkan ke Polsek Kintamani,” kata Sarta.

Menindaklanjuti laporan tersebut tim opsnal Polsek Kintamani langsung melakukan penyelidikan dengan memperdalam keterangan korban dan melakukan penyelidikan di seputaran TKP. Tim akhirnya memperoleh informasi yang terkait tentang pelaku pencurian tersebut. “Pada hari Rabu (22/12) Tim memperdalam informasi tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku saat melintas di sekitar jalan raya Sekardadi,” jelas Sarta.

Baca juga:  Sikapi Perkembangan Situasi Bali, Polda Undang Tokoh Agama

Saat diintrogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil uang di dalam lemari korban. Tak hanya itu, terduga pelaku juga mengaku telah mencuri di 11 TKP di Desa Belancan.

Barang yang dicuri berupa uang, HP, dan cincin emas. “Selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Kintamani untuk proses selanjutnya,” ujarnya.

Adapun modus pelaku mencuri yakni dengan masuk ke dalam rumah korban saat siang hari ketika rumah dalam keadaan kosong. Pelaku masuk dengan mencongkel besi jendela nako dan mengambil kunci kamar tempat menyimpan uang.

Baca juga:  Pencuri Sebatang Pohon Akasia Divonis Tiga Bulan 15 Hari 

Atas perbuatanya pelaku melanggar pasal 363 KUHP. “Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Unit Reskrim Polsek Kintamani untuk dilakukan Proses sidik lebih lanjut,” pungkas Sarta. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN