DENPASAR, BALIPOST.com – Polda Bali membeberkan hasil kinerja selama 2021, khususnya penanganan kasus kriminalitas. Selama 2021 masih pandemi COVID-19, kasus tindak pidana yang ditangani turun.
Kasus kriminal pada 2021 dibandingkan 2020 secara umum mengalami penurunan sebanyak 14,95 persen. Rinciannya tahun 2020 sebanyak 2.107 kasus dan tahun 2021 sebanyak 1.792 kasus.
Gebrakan yang dilakukan polda dan jajarannya menyelesaikan 290 perkara melalui pendekatan restorative justice (RJ). Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Ketut Suardana mewakili Kapolda Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra menjelaskan, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. mengeluarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif merupakan sebagai langkah Polri dalam mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Selain itu mewujudkan keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan merupakan suatu kebutuhan hukum dalam masyarakat. “Juga untuk mengurangi jumlah warga binaan di lapas,” ujarnya.
Trend perkembangan kasus menonjol yaitu curat, curas, curanmor, anirat dan pembunuhan mengalami penurunan sebanyak 27,8 persen (tahun 2020 sebanyak 550 kasus dan 2021 menjadi 397 kasus).
Tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Polda Bali dan polres jajaran mengalami penurunan sebanyak 18,18 persen (tahun 2020 sebanyak 11 kasus dan tahun 2021 menjadi 9 kasus). Rinciannya, kasus skimming 7 dengan jumlah pelaku 12 orang, ilegal akses 12 dengan 12 pelaku, pornografi 6 kasus dengan 6 pelaku, penipuan online 8 kasus dengan 8 tersangka, pencemaran nama baik 9 kasus dengan 9 pelaku, penyebaran berita bohong (hoax) 2 kasus dengan 2 pelaku, akun palsu 2 kasus dengan 2 tersangka, tindak pidana pencucian uang (TPPU) 1 kasus dengan 1 pelaku, SARA 4 kasus dengan 3 pelaku, dan pemerasan WNA 1 kasus dengan 1 pelaku. Jumlah pelaku yang ditahan Subdit Cyber Crime sebanyak 56 orang.
Untuk penanganan penyalahgunaan narkoba yang ditangani Polda Bali dan jajarannya 2021 mengalami penurunan sebanyak 7, 48 persen. Tahun 2020 sebanyak 775 kasus sedangkan pada tahun 2021 sebanyak 717 kasus.
Sementara trend kasus narkoba Polda Bali mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu, ekstasi dan ganja. Barang bukti yang diamankan shabu 7,813 kilogram, 3.620 butir dan 179,25 gram ekstasi, ganja 28,434 kilogram dan 19 pohon.
Untuk kasus lakalantas korban meninggal di wilayah Polda Bali tahun 2021 menurun 23, 17 persen dengan
total 305 korban jiwa. Selisih 92 korban jiwa dari tahun lalu yang jumlahnya 397 korban jiwa.
“Bapak Kapolda Bali mencanangkan 11 langkah menuju transformasi Polda Bali,” kata Wakapolda Suardana.
Langkah tersebut diantaranya memastikan kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman, penguatan deteksi aksi yang proaktif oleh personel Polda Bali terhadap potensi intoleransi, radikalisme, terorisme serta konflik sosial. Penegakan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat serta tidak memberikan ruang terhadap premanisme, peredaran narkoba dan mafia hukum.
Terkait capaian Wilayah Bebas Korupsi (WBK) sampai saat ini Polda Bali memiliki lima Satker/Satwil meraih predikat WBK, yaitu Polres Gianyar, Polres Tabanan, Ditreskrimum, Polres Buleleng dan Ditintelkam. Sedangkan hasil survei Charta Politica terkait persepsi publik dan tingkat kepuasan kinerja di 34 polda se-Indonesia, menurut mantan Kapolres Jembrana ini, Polda Bali meraih Dimensi Kepuasan Pelayanan Publik ranking 1, Dimensi Komunikasi Publik ranking 7, Dimensi Kepuasan Pemeliharaan Kamtibmas ranking 1, Dimensi Kepuasan Kualitas SDM ranking 1. (Kerta Negara/balipost)