Beringin yang dikeramatkan warga di Desa Jumpai, Klungkung tumbang pada Selasa (28/12). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Rabu (29/12), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.

1. Beringin “Keramat” Tumbang, Tutup Akses Jalan hingga Robohkan Tiang Listrik

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Hujan deras disertai angin kencang yang terjadi di wilayah Klungkung, Selasa (28/12) siang, membuat pohon tumbang di sejumlah titik. Kondisi terparah terjadi di Desa Jumpai, Kecamatan Klungkung.

Pohon beringin berukuran besar dan dikeramatkan warga, tumbang sampai akarnya sekitar pukul 13.00 WITA. Tumbangnya pohon ini menutup akses jalan hingga merobohkan tiang listrik.

Selengkapnya baca di sini

2. Ratusan Pejabat Struktural Direformasi ke Fungsional

Baca juga:  Dari Pelaksana Proyek Diputus Kontrak hingga Kenalkan Arak Bali di Paris

GIANYAR, BALIPOST.com – Reformasi birokrasi dilakukan pemerintah Kabupaten Gianyar. Bupati Gianyar I Made Mahayastra melantik 339 pejabat fungsional melalui penyetaraan di lingkungan Pemkab Gianyar, Rabu (29/12) di Alun-Alun Kota Gianyar.

Penyederhanaan birokrasi adalah bagian dari proses penataan birokrasi untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadi efisien dan efektif. Ini melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja. “Penyederhanaan birokrasi ini dilaksanakan baik pada instansi pusat dan daerah,” ucap Bupati Mahayastra.

Selengkapnya baca di sini

3. MDA Atur Pawai Ogoh-ogoh Sambut Nyepi 2022, 11 Syarat Ini Wajib Dipenuhi

DENPASAR, BALIPOST.com – Di media sosial beredar Surat Edaran Nomor: 009/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021 mengatur tentang pembuatan dan pawai ogoh-ogoh saat perayaan Nyepi 2022 atau Tahun Baru Saka 1944. Banyak yang menanyakan kebenaran dari SE yang ditandangani Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet tersebut.

Baca juga:  Pelayanan Air Bersih di Nongan Terganggu

Dalam SE diterbitkan pada 22 Desember 2021 itu, ada 11 persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan dan pawai ogoh-ogoh. Pelaksanaannya juga harus mencermati kondisi dan situasi penularan gering tumpur agung COVID-19, dan memastikan sudah dalam kondisi yang melandai serta tidak ada kebijakan baru Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah terkait dengan pembatasan aktivitas.

Selengkapnya baca di sini

4. Hanya Satu Wilayah di Bali Laporkan Tambahan Kasus COVID-19

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Rabu (29/12), jumlah kasus COVID-19 yang dilaporkan Bali masih bertambah. Jumlahnya lebih rendah dari sebelumnya dan hanya dilaporkan 1 wilayah.

Baca juga:  Dari Buka untuk Wisman hingga Satpol PP Denpasar Datangi Gerai McDonald’s

Pada hari ini, Bali melaporkan nihil tambahan korban jiwa. Selain itu, laporan pasien COVID-19 yang sembuh juga lebih banyak dari kasus terkonfirmasi baru.

Selengkapnya baca di sini

5. Karyawati Ditangkap, Setengah Miliar Lebih Uang Perusahaan Digelapkan

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang karyawati, Ni Putu Ari (32) ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan. Jumlahnya mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.

Kasubaghumas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, S.H. dalam keterangan persnya, Rabu (29/12), mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan I Ketut Mardiana (41) selaku perwakilan PT. Komunika Mitra Perkasa. Mardiana melaporkan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan salah satu karyawannya.

Selengkapnya baca di sini

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *