JAKARTA, BALIPOST.com – Empat program baru dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 yang akan dibiayai melalui strategi front loading pada awal tahun. Rencana tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo. “Di tahun 2022 ini, alokasi program PEN yang akan kami dorong yaitu Rp414,1 triliun,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Refleksi Capaian 2021 dan Outlook Ekonomi 2022 di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (30/12).
Adapun keempat program baru dalam PEN 2022 tersebut yakni subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) sebesar tiga persen pada Januari-Juni 2022 dan perluasan program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW) serta percepatan penyalurannya.
Kemudian, akan terdapat pula insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk perumahan dan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) DTP untuk otomotif.
Sebelumnya, keempat program tersebut belum disertakan dalam alokasi anggaran PEN 2022, yang terdiri dari tiga pos yakni bidang kesehatan Rp117,9 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp141,4 triliun.
Menurut Airlangga, perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama enam bulan tersebut memerlukan anggaran senilai Rp5,64 triliun dan akan meningkatkan plafon KUR dari Rp285 triliun pada 2021 menjadi Rp378 triliun di 2022.
Kemudian untuk program BTPKLW sebesar 1,2 juta orang per penerima bantuan, akan dilakukan perluasan target sasaran menjadi 1 juta PKL-W ditambah 1,76 juta penduduk miskin ekstrem (PME), sehingga totalnya 2,76 juta orang yang akan menerima pada 2022 dan diperlukan anggaran Rp3,31 triliun.
“Teknisnya nanti akan dibahas dengan Kementerian Keuangan, namun program ini akan kami dorong untuk di triwulan pertama seiring dengan adanya Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) di bulan April nanti,” katanya.
Ia melanjutkan, insentif PPN DTP untuk perumahan akan diperpanjang dari Januari-Juni 2022, namun besarannya dikurangi 50 persen dari sebelumnya, sehingga rumah dengan nilai di bawah Rp2 miliar PPN DTP diberikan sebesar 50 persen dan 25 persen untuk rumah senilai Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.
Sementara terkait dengan usulan PPnBM DTP otomotif masih akan terus dibahas karena masih perlu pembahasan lebih lanjut, namun sesuai surat Menteri Perindustrian kepada Menteri Keuangan, diusulkan PPnBM nol persen untuk mobil dengan harga di bawah Rp250 juta. (Kmb/Balipost)