Danlantamal V, Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi., M.Tr.(Han)., M.Tr.Opsla., CHRMP., memasang label pada penyu yang berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan, usai memberikan keterangan pers, Jumat (31/12/2021). (BP/edi)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar, berhasıl menggagalkan upaya penangkapan dan penyelundupan penyu hijau. Puluhan penyu itu disita dari nelayan di sekitar perairan Badung Selatan, pada Kamis (30/12).

Dari hasil penggagalan ini, diamankan sebanyak 32 ekor penyu, 21 orang ABK, bersama tiga perahu dan sejumlah barang bukti. Seperti, speargun atau panah ikan, baju selam dan sebagainya.

Menurut Komandan Lantamal (Danlantamal) V Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi., M.Tr.(Han)., M.Tr.Opsla., CHRMP., keberhasilan ini adalah buah kerja keras tim patroli TNI AL Lanal Denpasar.  Ini, kata dia, merupakan sebuah prestasi di akhir tahun, sekaligus hadiah pada momentum ulang tahun ke-72 Lantamal V pada 2021, yang jatuh pada 28 Desember.

Baca juga:  Tambahan Kasus Masih 2 Digit, Hanya 3 Wilayah di Bali Lapor Kenaikan

Dikatakan Danlantamal, seperti diketahui bahwa di Indonesia, semua penyu dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. “Saat ini, barang bukti berupa 32 ekor penyu hijau berukuran besar dan sedang, 3 buah Kapal Jukung, beserta 21 orang ABK telah diamankan di Lanal Denpasar,” kata Danlantamal saat memberikan keterangan pers, Jumat (31/12) di Pantai Serangan.

Danlantamal didampingi Asops Danlantamal V Kolonel Laut (P) Hreesang Wisanggeni, Komandan Lanal Denpasar Kolonel Laut (P) I Komang Teguh Ardana, S.T., M.A.P., Kepala BKSDA Prov Bali, Dr. R. Agus Budi Santosa, S.Hut.,MT., dan Ketua Yayasan TCEC (Turtle Conservation Education Centre) Made Sukata.

Baca juga:  Dari Dua Kawasan Wisata Ini Dinilai Lebih Siap dari Bali hingga Cuma Satu Zona Merah Ini Tambah Puluhan Terkonfirmasi COVID-19

Ia mengatakan penggagalan penangkapan dan penyelundupan penyu ini, bukan kali pertama. Sebelumnya Lanal Denpasar juga pernah menangkap pelaku yang melakukan penangkapan dan penyelundupan penyu pada 17 Maret 2019 di Dusun Banyuwedang, Desa Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Denpasar Kolonel Laut (P) I Komang Teguh Ardana, S.T., M.A.P., menambahkan, pelaku sebelumnya berprofesi sebagai nelayan. Namun karena ada permintaan dari konsumen, akhirnya mereka memilih untuk beralih untuk menangkap penyu.

Penangkapan penyu ini dilakukan dalam waktu semalam. “Memang mereka memiliki keahlian melihat dimana posisi penyu tersebut berada. Polanya, mereka berangkat sore dan balik dini hari. Dalam satu malam saja, mereka berhasil menangkap 32 penyu ini,” ucapnya.

Baca juga:  Ini, Atensi Khusus Tim Yustisi Prokes

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali R. Agus Budi Santosa, mengatakan, penyu hijau yang diamankan ini, menunjukkan kalau di Bali mulai menjadi tujuan penyu hijau untuk bertelur. Selama 5 tahun terakhir, diungkapkannya, Bali tidak pernah disinggahi penyu hijau untuk bertelur.

Dalam 5 tahun terakhir, hanya penyu lekang yang menepi ke pesisir di Bali. Diperkirakan umur puluhan penyu ini antara 7 hingga 30 tahun. Saat ini, puluhan penyu ini masih dititipkan di TECC Serangan sebelum dilepasliarkan kembali. “Untuk nilai ekonomisnya diperkirakan, untuk yang besar biasanya berharga sampai puluhan juta rupiah. Untuk distribusi mau dibawa kemana, saat ini pihak Lanal Denpasar sedang melakukan penyidikan,” terangnya. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN