Sang Nyoman Sedana Arta. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Sebanyak 194 orang pejabat administrasi di Pemerintah Kabupaten Bangli digeser ke jabatan fungsional di pengujung 2021. Pejabat yang dilantik diminta melakukan terobosan dan meninggalkan cara-cara lama yang tidak produktif.

Pelantikan pejabat administrasi ke dalam jabatan fungsional dilakukan menindaklanjuti amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi  Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi dalam jabatan fungsional. “Perlu ditegaskan bahwa pelantikan pejabat administrasi kedalam jabatan fungsional ini wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sampai batas waktu tanggal 31 Desember 2021,” kata Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, Jumat (31/12).

Baca juga:  Isi Kekosongan, 15 Jabatan Eselon II Ini Dilelang Pemkab Bangli

Dalam pelantikan yang dilaksanakan secara virtual itu, Sedana Arta meminta komitmen para pejabat fungsional untuk melaksanakan kewajiban dan tupoksinya dalam meningkatkan kinerja Pemerintah. “Di Kabupaten Bangli saat ini kita akan melakukan lompatan-lompatan program pembangunan yang memerlukan etos kerja dan kerjasama team yang solid di lingkungan organisasi perangkat daerah yang menuntut kita untuk mampu berinovasi menjawab setiap permasalahan dan tantangan,” ujarnya.

Baca juga:  Lelang Penataan Penelokan Diminta Awal 2018

Sedana Arta percaya pejabat fungsional yang baru dilantiknya itu mampu untuk mengembangkan tugas dan amanah dengan sebaik-baiknya. Ia mengajak untuk mengobarkan semangat jengah membangun Bangli. “Lakukan terobosan, inovasi. Tinggalkan cara-cara lama yang tidak produktif. Karena tugas kita adalah memberikan pelayanan yang tepat, cepat, efektif dan efisien kepada seluruh masyarakat Bangli namun tetap dalam aturan dan norma yang berlaku,” tegasnya. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Digadang-gadang Jadi Ketua DPD Golkar Bali, Ini Kata Sugawa Korry
BAGIKAN