TABANAN, BALIPOST.com – Pembelajaran tatap muka (PTM) di Tabanan mulai Senin (3/1) atau hari pertama semester genap tahun ajaran 2021/2022 sudah dilakukan 100 persen. Namun, kegiatan belajar-mengajar per hari maksimal 6 jam mata pelajaran (mapel).
Jadwal sekolah para siswa mulai Senin sampai dengan Sabtu. Hal tersebut berdasarkan SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang dikuatkan dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan tertanggal 29 Desember 2021 Nomor: 420/ 6075/Disdik.
Kepala Dinas Pendidikan Tabanan, I Gusti Putu Ngurah Darma Utama menjelaskan, kabar baik bagi dunia pendidikan ini tentu berdasarkan data Kabupaten Tabanan berada pada PPKM Level 2, termasuk capaian vaksinasi Covid-19 dosis 2 untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan sudah di atas 80 persen dan dosis 2 untuk lansia sudah diatas 50 persen.
Dengan capaian tersebut, Kabupaten Tabanan sudah dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dengan Kategori A dengan kapasitas tatap muka 100 persen. “Tabanan harus bersyukur pandemi sudah mulai landai, dan sesuai SE serta keputusan bersama 4 Menteri, kita memasuki era dimana pembelajaran tatap muka dimulai lebih luas lagi dari sebelumnya. Dan harapannya tentu tidak sampai terjadi klaster baru di sekolah, untuk itu semua komponen, satuan pendidikan di semua tingkatan mulai dari TK sampai SMP ketaatan terhadap prokes di sekolah harus benar-benar dijaga,” tegasnya, Senin (3/1).
Darma Utama berharap dengan ditambahnya jadwal pembelajaran di sekolah, kualitas belajar anak akan kembali meningkat. Selama pandemi, dari hasil evaluasi semester ganjil tahun ajaran 2021/2022 terjadi penurunan kualitas penerimaan mata pelajaran dari guru (tenaga pendidik) pada siswa. “Kondisi itu banyak dipengaruhi oleh kesiapan siswa terkait sarana prasarana IT, selain keterbatasan komunikasi lantaran dengan pola pembelajaran jarak jauh (PJJ) waktu sangat terbatas dalam melakukan distribusi ilmu yang harus mereka (siswa) dapatkan, akibatnya kurikulum tidak bisa berjalan maksimal,” terangnya.
Dan untuk lebih menguatkan keputusan pemerintah pusat (SKB 4 Menteri), Dinas Pendidikan Tabanan juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang disampaikan pada setiap satuan pendidikan. Sejumlah poin yang menjadi penekanan dalam SE tersebut seperti. memasang QR Code aplikasi PeduliLindungi di tiap satuan pendidikan, menutup kantin di sekolah, menghentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas pada tingkat satuan pendidikan dan di alihkan menjadi pembelajaran jarak jauh selama 14 hari apabila salah satunya terjadi klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan dan hasil surveilans epidemilogis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 5 persen atau lebih.
Selanjutnya, menghentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas pada tingkat satuan pendidikan dan dialihkan menjadi PJJ selama 5 hari apabila terbukti bukan merupakan kluster penularan COVID-19 di satuan pendidikan namun hasil surveilans epidemilogis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID 19 di bawah 5 persen. “Pengawas Sekolah dan Kepala Satuan Pendidikan untuk berperan aktif dalam persiapan pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka, termasuk juga dukungan dari para orang tua siswa dan masyarakat terhadap upaya pemerintah daerah sehingga pendidikan bisa kembali berjalan normal seperti sebelum pandemi,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)