DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali mengeluarkan Surat bernomor: B.19.430/287/Kes/DISBUD tentang Penegasan Pembuatan dan Pawai Ogoh-Ogoh Menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944, Selasa (4/1). Ini merespons Surat Edaran Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor 009/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021 tentang Pembuatan dan Pawai Ogoh-Ogoh Menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944,
Dalam surat itu ditekankan bahwa, Pemerintah Provinsi Bali sangat mengapresiasi kreativitas seni generasi muda Bali dalam pembuatan Ogoh-Ogoh. Sebab, sebagai bentuk tradisi yang berlangsung saat Hari Pangrupukan menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka.
Meskipun demikian, dalam surat yang ditujukan kepada Walikota/Bupati se-Bali ini memuat sejumlah ketentuan pelaksanaan dalam pembuatan dan pawai Ogoh-Ogoh. Diantaranya, pembuatan Ogoh-Ogoh agar menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan tidak menggunakan bahan polysterina (styrofoam) atau plastik sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Juga diminta tetap mencermati situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Provinsi Bali sudah melandai dan stabil serta memperhatikan kebijakan baru Pemerintah Pusat terkait dengan pembatasan aktivitas masyarakat dalam masa pandemi Covid- 19.
Sepenuhnya diminta mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran MDA Provinsi Bali Nomor 009/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021 dan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Untuk itu, Gubernur Bali meminta Walikota/Bupati agar memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraaan kegiatan Ogoh-Ogoh yang sesuai Surat Edaran MDA Provinsi Bali Nomor 009/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021; melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pemantauan serta memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraaan kegiatan Ogoh-Ogoh mulai dari pembuatan sampai pelaksannan pawai; dan berkoordinasi dengan pihak keamanan serta Bandesa Adat. (Winatha/balipost)