Ni Made Oktimandiani. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Di 2021, Pengadilan Negeri (PN) Negara menangani 263 perkara perdata. Dari seluruh perkara yang ditangani itu, mayoritasnya atau mencapai dua ratusan kasus merupakan perceraian.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Negara, Ni Made Oktimandiani menerangkan sebanyak 226 kasus merupakan perkara cerai. Sisanya 37 perkara perdata PMH (perbuatan melawan hukum).

Dari 226 perkara perceraian itu merupakan putusan verstek. “Ini memang dari tahun ke tahun mendominasi, dan sebagian besar yang mengajukan gugatan dari pihak perempuan (istri),” ujar Oktimandiani.

Baca juga:  Pandemi Melanda, Perceraian Alami Lonjakan Signifikan di Buleleng

Jumlah ini meningkat dibanding 2020 yang berjumlah 208 perkara perdata perceraian. Pemicu perceraian selain faktor ekonomi juga ketidakcocokan berujung cekcok.

Selain itu, PN Negara 2021 juga menangani 113 perkara dengan dua di antaranya perkara anak. Dan perkara pidana terdakwa dewasa dengan korban atau saksi anak (perlindungan anak) 4 kasus. “Sedangkan untuk perdata permohonan termasuk ganti nama ada 103 perkara,” tambahnya.

Tahun 2022 ini, PN Negara selain penanganan sidang, juga akan meningkatkan pelayanan bagi para warga pencari keadilan. Salah satunya mendekatkan pelayanan ke masyarakat. Sehingga di beberapa pelayanan, menghemat waktu dan biaya.

Baca juga:  Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, WN Australia Jalani Sidang Pertama

Beberapa program yang telah dilakukan salah satunya Pojok Adil di Kantor-kantor Kecamatan, menurutnya akan diujicobakan lagi lebih dekat ke tingkat desa/kelurahan. Namun, untuk awal, akan dilakukan ujicoba mengambil beberapa desa. “Kita coba desa percontohan dulu, kita terapkan Pojok Adil yang bisa menampung pelayanan terkait Pengadilan Negeri,” katanya. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi dan bila efektif akan lebih diperluas ke masing-masing desa/kelurahan (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Kasus TPPU Aset Candra, Nata Wisnaya Dihukum Setahun Delapan Bulan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *