Pawai Ogoh-ogoh sebagai rangkaian perayaan Hari Suci Nyepi. (BP/Dokumen)

GIANYAR, BALIPOST.com – Sesuai Surat Gubernur Bali tentang Penegasan Pembuatan dan Pawai Ogoh-ogoh Menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944 merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Majelis Desa Adat Provinsi Bali.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Gianyar I Gusti Agung Sri Widyawati, Kamis (6/1), mengatakan, kebijakan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bupati Gianyar dengan membuat surat dukungan kepada Pemerintah Provinsi Bali dengan surat penegasan Pembuatan dan Pawai Ogoh-ogoh Menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944 ditujukan kepada para Perbekel dan Lurah se-Kabupaten Gianyar.

Baca juga:  Binaraga Gianyar Bertekad Pertahankan Gelar

Agung Sri Widyawati mengungkapkan secara garis besarnya Pemkab Gianyar mendukung sepenuhnya kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang mengapresiasi kreativitas seni generasi muda Bali dalam pembuatan Ogoh-ogoh. Ini sebagai bentuk tradisi yang berlangsung pada saat Pengrupukan sebagai rangkaian hari Suci Nyepi.

Ia menjelaskan adapun ketentuan pembuatan ogoh-ogoh agar menggunakan bahan ramah lingkungan dan tidak menggunakan bahan polysterina (stryofoam) atau plastik sesuai Peraturan Gubernur Bali nomor 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Dipaparkannya, Masyarakat Gianyar diminta tetap mencermati situasi dan kondisi Pandemi Covid-19 khususnya di Kabupaten Gianyar yang sudah melandai dan stabil. Ini serta memperhatikan kebijakan baru Pemerintah Pusat terkait pembatasan aktivitas masyarakat dalam masa Pandemi Covid-19 dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga:  Pawai Ogoh-ogoh di Badung Hanya di Zona Hijau

Agung Sri Widyawati menegaskan Bupati Gianyar telah memerintahkan kepada para Perbekel dan Lurah se-Kabupaten Gianyar agar memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan kegiatan ogoh-ogoh yang sesuai Surat Edaran MDA Provinsi Bali Nomor 009/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021,
Perbekel dan Lurah diminta melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pemantauan serta memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan kegiatan ogoh-ogoh mulai pembuatan sampai pelaksanaan pawai.

Perbekel dan Lurah wajib berkoordinasi dengan pihak keamanan khususnya yang masuk dalam jajaran Forkompinda seperti Polres Gianyar & Kodim 1616 Gianyar serta agar para perbekel dan lurah berkoordinasi dengan Para Bendesa yang ada diwilayahnya masing-masing.

Baca juga:  Pemkab Soroti Wisata ATV Tanpa Ijin

Gusti Agung Sri Widyawati menegaskan Bupati Gianyar juga meminta para Camat se- Kabupaten Gianyar memperhatikan, mengkoordinansikan serta menindak lanjuti surat penegasan Bupati Gianyar terkait pembuatan dan pawai ogoh-ogoh menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944. (Wirnaya/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *